Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Irak Cabut Larangan Aplikasi Telegram

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 09:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Telekomunikasi Irak mengumumkan rencana untuk mencabut larangan penggunaan aplikasi perpesanan populer, Telegram, yang diterapkan awal pekan ini di negaranya.

Menurut keterangan pemerintah Irak, keputusan untuk mencabut larangan itu datang setelah perusahaan yang memiliki platform tersebut bersedia menjalin komunikasi dengan pihak berwenang dan menyelesaikan masalah keamanan di platformnya.

“Pihak Telegram menanggapi permintaan dari otoritas keamanan untuk mengungkapkan identitas entitas yang bertanggung jawab atas bocornya data warga,” kata pernyataan Kementerian Telekomunikasi Irak.


Mengutip Reuters, Minggu (13/8), aplikasi Telegram sejauh ini memiliki peran penting dalam pengiriman pesan dan berbagi konten di Irak, yang juga digunakan sebagai sumber berita.

Namun baru-baru ini, aplikasi perpesanan tersebut diketahui memiliki masalah keamanan dengan bocornya data lembaga resmi negara dan warga negara, yang membuat pemerintah menangguhkan platform itu.

Menanggapi pemblokiran tersebut, pihak Telegram mengeluarkan suara atas permintaan komentar dari Reuters dengan menyatakan bahwa mereka secara rutin telah menghapus saluran yang membocorkan data pribadi warga di platformnya.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa moderator kami menghapus beberapa saluran yang berbagi data pribadi. Namun, kami juga dapat mengonfirmasi bahwa tidak ada data pengguna pribadi yang diminta dari Telegram dan tidak ada yang dibagikan,” bunyi pernyataan dari pihak Telegram.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya