Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pemerintah Irak Cabut Larangan Aplikasi Telegram

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 09:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Telekomunikasi Irak mengumumkan rencana untuk mencabut larangan penggunaan aplikasi perpesanan populer, Telegram, yang diterapkan awal pekan ini di negaranya.

Menurut keterangan pemerintah Irak, keputusan untuk mencabut larangan itu datang setelah perusahaan yang memiliki platform tersebut bersedia menjalin komunikasi dengan pihak berwenang dan menyelesaikan masalah keamanan di platformnya.

“Pihak Telegram menanggapi permintaan dari otoritas keamanan untuk mengungkapkan identitas entitas yang bertanggung jawab atas bocornya data warga,” kata pernyataan Kementerian Telekomunikasi Irak.


Mengutip Reuters, Minggu (13/8), aplikasi Telegram sejauh ini memiliki peran penting dalam pengiriman pesan dan berbagi konten di Irak, yang juga digunakan sebagai sumber berita.

Namun baru-baru ini, aplikasi perpesanan tersebut diketahui memiliki masalah keamanan dengan bocornya data lembaga resmi negara dan warga negara, yang membuat pemerintah menangguhkan platform itu.

Menanggapi pemblokiran tersebut, pihak Telegram mengeluarkan suara atas permintaan komentar dari Reuters dengan menyatakan bahwa mereka secara rutin telah menghapus saluran yang membocorkan data pribadi warga di platformnya.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa moderator kami menghapus beberapa saluran yang berbagi data pribadi. Namun, kami juga dapat mengonfirmasi bahwa tidak ada data pengguna pribadi yang diminta dari Telegram dan tidak ada yang dibagikan,” bunyi pernyataan dari pihak Telegram.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya