Berita

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo/Ist

Nusantara

Insentif Ribuan Guru Ngaji Jember Mandek, DPRD Harap Ada Solusi Pencairan Dana Hibah

MINGGU, 13 AGUSTUS 2023 | 06:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dana Insentif untuk 23 guru ngaji Kabupaten Jember yang berjumlah sekitar Rp39 miliar gagal direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) awal tahun 2023. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berani mencairkan anggaran itu dan masih mengajukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

LO tentang kewenangan tugas pokok dan fungsi Bagian Kesra pada sekretariat daerah terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bantuan sosial, yang sudah lama ditunggu ini, sudah diserahkan kepada Bupati Jember, Kamis kemarin (10/08).

"Dari awal, kami mendesak Bagian Kesra Pemkab Jember untuk segera mencairkan dana insentif guru ngaji. Namun, pihak Bagian Kesra tidak bisa mencairkan dana itu, dengan berbagai alasan," ucap anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (12/8).


Di antara alasan tidak cairnya anggaran itu adalah persoalan regulasi serta masih menunggu LO dari Kejaksaan Negeri Jember. Saat ini LO yang ditunggu-tunggu sudah turun,  diharapkan dana itu, bisa segera dieksekusi usai Pembahasan Perubahan APBD 2023.

"Kami sudah mendapatkan fatwa dari Biro Kesra Provinsi Jawa Timur, bahwa dana tersebut sudah bisa dicairkan, karena sudah masuk pada Perda APBD tahun 2023," kata legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

"Selain itu, evaluasi Gubernur Jawa Timur, usulan dana tersebut tidak bermasalah," sambungnya.

Sementara, Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Musaddaq, saat dikonfirmasi membenarkan turunnya LO tersebut. Namun, ia belum tahu isinya karena masih berada di Bupati Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan ikut menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan LO itu secara langsung kepada Bupati Hendy. Menurut Sucitrawan, LO itu bersifat rahasia yang hanya bisa dibuka oleh pemohon. LO bisa dipakai atau tidak, juga tergantung pemohon LO.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, saat dikonfirmasi menyatakan masih mempelajari LO tersebut. Nantinya masih akan dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember.

"Belum serta merta Mas, nanti kita sampaikan di rapat TAPD," katanya melalui pesan WhatsApp.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya