Berita

R diciduk di kediamannya oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Sebar Video Hoax Berisi Orang Ditusuk Saat Demo, Pria Berusia 59 Tahun ini Diciduk Polisi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tangkap seorang bapak berinisial R (59) yang jadi penyebar video dan narasi hoax. R diringkus Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat dini hari (11/8) atau tepatnya pukul 02.00 WIB.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.

R dituding menyebarkan video bohong yang memperlihatkan seorang pria yang tertancap senjata tajam di bagian kepala. Bahkan dalam narasi yang beredar, orang yang kepalanya tertusuk disebut-sebut peserta demo yang ditusuk aparat.


"Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta," tulis narasi yang beredar.

Padahal, bila dicek faktanya peristiwa itu terjadi di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada 2018 silam. Dalam video itu, korban bernama Dekris Bakarbessy mengalami luka di bagian kepala akibat ditikam pada, Selasa (1/5).

Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya dan mengatakan mendapatkan pesan tersebut dari grup Whatsapp lain. Kini, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya di Jakarta, Kamis malam (10/8) telah berlangsung demo buruh besaran-besaran. Ribuan pengunjuk rasa dari massa buruh tersebut masih bertahan di area Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga tengah malam.

R pun dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya