Berita

R diciduk di kediamannya oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Sebar Video Hoax Berisi Orang Ditusuk Saat Demo, Pria Berusia 59 Tahun ini Diciduk Polisi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tangkap seorang bapak berinisial R (59) yang jadi penyebar video dan narasi hoax. R diringkus Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat dini hari (11/8) atau tepatnya pukul 02.00 WIB.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.

R dituding menyebarkan video bohong yang memperlihatkan seorang pria yang tertancap senjata tajam di bagian kepala. Bahkan dalam narasi yang beredar, orang yang kepalanya tertusuk disebut-sebut peserta demo yang ditusuk aparat.


"Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta," tulis narasi yang beredar.

Padahal, bila dicek faktanya peristiwa itu terjadi di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada 2018 silam. Dalam video itu, korban bernama Dekris Bakarbessy mengalami luka di bagian kepala akibat ditikam pada, Selasa (1/5).

Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya dan mengatakan mendapatkan pesan tersebut dari grup Whatsapp lain. Kini, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya di Jakarta, Kamis malam (10/8) telah berlangsung demo buruh besaran-besaran. Ribuan pengunjuk rasa dari massa buruh tersebut masih bertahan di area Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga tengah malam.

R pun dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya