Berita

R diciduk di kediamannya oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Sebar Video Hoax Berisi Orang Ditusuk Saat Demo, Pria Berusia 59 Tahun ini Diciduk Polisi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tangkap seorang bapak berinisial R (59) yang jadi penyebar video dan narasi hoax. R diringkus Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat dini hari (11/8) atau tepatnya pukul 02.00 WIB.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.

R dituding menyebarkan video bohong yang memperlihatkan seorang pria yang tertancap senjata tajam di bagian kepala. Bahkan dalam narasi yang beredar, orang yang kepalanya tertusuk disebut-sebut peserta demo yang ditusuk aparat.

"Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta," tulis narasi yang beredar.

Padahal, bila dicek faktanya peristiwa itu terjadi di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada 2018 silam. Dalam video itu, korban bernama Dekris Bakarbessy mengalami luka di bagian kepala akibat ditikam pada, Selasa (1/5).

Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya dan mengatakan mendapatkan pesan tersebut dari grup Whatsapp lain. Kini, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya di Jakarta, Kamis malam (10/8) telah berlangsung demo buruh besaran-besaran. Ribuan pengunjuk rasa dari massa buruh tersebut masih bertahan di area Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga tengah malam.

R pun dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya