Berita

R diciduk di kediamannya oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Sebar Video Hoax Berisi Orang Ditusuk Saat Demo, Pria Berusia 59 Tahun ini Diciduk Polisi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi tangkap seorang bapak berinisial R (59) yang jadi penyebar video dan narasi hoax. R diringkus Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat dini hari (11/8) atau tepatnya pukul 02.00 WIB.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.

R dituding menyebarkan video bohong yang memperlihatkan seorang pria yang tertancap senjata tajam di bagian kepala. Bahkan dalam narasi yang beredar, orang yang kepalanya tertusuk disebut-sebut peserta demo yang ditusuk aparat.


"Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta," tulis narasi yang beredar.

Padahal, bila dicek faktanya peristiwa itu terjadi di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada 2018 silam. Dalam video itu, korban bernama Dekris Bakarbessy mengalami luka di bagian kepala akibat ditikam pada, Selasa (1/5).

Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya dan mengatakan mendapatkan pesan tersebut dari grup Whatsapp lain. Kini, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya di Jakarta, Kamis malam (10/8) telah berlangsung demo buruh besaran-besaran. Ribuan pengunjuk rasa dari massa buruh tersebut masih bertahan di area Patung Kuda, Jakarta Pusat hingga tengah malam.

R pun dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya