Berita

Herman Deru dan Mawardi Yahya saat terpilih menjadi Gubernur Sumsel tahun 2018 lalu/RMOLSumsel

Nusantara

SENGKARUT BANGUB SUMSEL (Bagian I)

Bangub Rp3,8 T Dibagikan Tanpa Pertimbangan Prioritas dan Kemampuan Daerah

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 19:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan Keuangan Khusus atau lebih dikenal Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan kepada Kabupaten/Kota di Sumsel ditemukan masalah.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (11/8), Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Transfer tahun 2022 sebesar Rp3.858.093.535.599,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.608.374.714.680,34 atau 93,53 persen.


Realisasi Belanja Transfer tersebut terdiri atas belanja Dana Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Rinciannya, Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/pemkot dianggarkan Rp1.955.755.318.322,00 dengan realisasi Rp1.914.984.234.446,00.

Kemudian Belanja Bantuan Keuangan berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus antardaerah provinsi dianggarkan Rp23.176.574.691,00 dan terealisasi Rp1.000.000.000,00; Belanja Bantuan Keuangan Umum antardaerah Kabupaten/Kota dianggarkan Rp40.000.000.000,00 dengan realisasi Rp0; Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota dianggarkan Rp1.834.661.642.586,00 dengan realisasi Rp1.687.890.480.234,34; dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa dianggarkan Rp4.500.000.000,00 dengan realisasi Rp4.500.000.000,00.

Belanja Transfer Bantuan Keuangan dapat diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

Bantuan keuangan tersebut dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Namun berdasarkan LHP BPK Nomor 19/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2021, belanja bantuan keuangan bersifat khusus bermasalah karena tidak mempertimbangkan prioritas dan kemampuan daerah.

BPK pun merekomendasikan kepada gubernur agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah.

Tindak lanjut atas rekomendasi dari Pemprov Sumsel berupa Surat Gubernur Nomor 700/1375/ITDAPROV.VI.1/2022 tanggal 9 Mei 2022 kepada Kepala BPKAD Provinsi Sumsel agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah.

*bersambung

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya