Berita

Herman Deru dan Mawardi Yahya saat terpilih menjadi Gubernur Sumsel tahun 2018 lalu/RMOLSumsel

Nusantara

SENGKARUT BANGUB SUMSEL (Bagian I)

Bangub Rp3,8 T Dibagikan Tanpa Pertimbangan Prioritas dan Kemampuan Daerah

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 19:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bantuan Keuangan Khusus atau lebih dikenal Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan kepada Kabupaten/Kota di Sumsel ditemukan masalah.

Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (11/8), Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Transfer tahun 2022 sebesar Rp3.858.093.535.599,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.608.374.714.680,34 atau 93,53 persen.


Realisasi Belanja Transfer tersebut terdiri atas belanja Dana Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Rinciannya, Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/pemkot dianggarkan Rp1.955.755.318.322,00 dengan realisasi Rp1.914.984.234.446,00.

Kemudian Belanja Bantuan Keuangan berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus antardaerah provinsi dianggarkan Rp23.176.574.691,00 dan terealisasi Rp1.000.000.000,00; Belanja Bantuan Keuangan Umum antardaerah Kabupaten/Kota dianggarkan Rp40.000.000.000,00 dengan realisasi Rp0; Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota dianggarkan Rp1.834.661.642.586,00 dengan realisasi Rp1.687.890.480.234,34; dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa dianggarkan Rp4.500.000.000,00 dengan realisasi Rp4.500.000.000,00.

Belanja Transfer Bantuan Keuangan dapat diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

Bantuan keuangan tersebut dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Namun berdasarkan LHP BPK Nomor 19/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2021, belanja bantuan keuangan bersifat khusus bermasalah karena tidak mempertimbangkan prioritas dan kemampuan daerah.

BPK pun merekomendasikan kepada gubernur agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah.

Tindak lanjut atas rekomendasi dari Pemprov Sumsel berupa Surat Gubernur Nomor 700/1375/ITDAPROV.VI.1/2022 tanggal 9 Mei 2022 kepada Kepala BPKAD Provinsi Sumsel agar menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah.

*bersambung

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya