Berita

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

Serahkan Memori Kasasi, KPK Nilai Putusan Hakim PN Tipikor Makassar terhadap Eltinus Omaleng Bertolak Belakang dengan Fakta

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 23:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, bertolak belakang dengan fakta persidangan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori Kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus melalui Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/8).

"Dari hasil analisis dan kami membaca putusan salinan lengkapnya, juga ternyata memang tidak jelas apa yang menjadi dasar terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).


Ali menjelaskan, saat membacakan putusan, Majelis Hakim sama sekali tidak menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan melepaskan Eltinus dari segala tuntutan hukum.

"Kami menilai pertimbangan Majelis Hakim ini tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta-fakta dari hasil proses persidangan," kata Ali.

Padahal, selama persidangan, KPK menerangkan dengan sangat jelas perbuatan terdakwa Eltinus yang melakukan perintah dan menghendaki untuk melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk itu, KPK berharap, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat memutus dan mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa KPK sebagaimana amar tuntutan.

"Dengan menyatakan (terdakwa) bersalah dan dipidana penjara selama sembilan tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 miliar, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," pungkas Ali.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya