Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Korupsi di Tambang Antam, PT KKP Ngaku Hanya 11 Rekening yang Disita

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 21:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP) berinisial AA melalui pengacaranya, Aloys Ferdinand membantah kabar yang menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 75 miliar dari kliennya.

Uang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

"Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening dan penyitaan atas 11 lembar rekening koran dari 11 Rekening milik PT KKP dan pribadi dari tersangka AA selain dari itu tidak ada." kata Aloys di Jakarta, Kamis (10/8).


Aloys mengatakan, penyitaan dari kliennya dalam bentuk rekening koran bukan uang tunai, baik mata uang rupiah, maupun dolar. Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp 53 miliar. Dan dipastikan tidak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing.

Dalam perkara ini, PT KKP pun memastikan tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan ore nikel yang diduga diambil di lokasi IUP PT Antam. PT KKP tidak mengetahui apakah nikel yang dijual pada periode tahun 2022 yang memakai dokumen PT KKP merupakan hasil penambangan Dari IUP Antam. Sebab PT KKP hanya meminjamkan dokumen saja.

"Jangankan menerima (uang korupsi), mengetahui nilai jual (ore nikel) pun enggak, jadi KKP dalam dokumen yang diberikan itu tidak mencantumkan ke rekening mana itu pembayaran ditransfer, karena masuk ke rekening peminjam dokumen," jelas Aloys.

Atas Dokumen Tersebut, PT KKP juga tetap melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nilai yang telah dikeluarkan oleh Surveyor. PT KKP sendiri hanya menerima fee atas dokumen tersebut sebesar 3 sampai 5 Dollar per Metrik Tonnya.

"Klien kami baru menjabat 3 bulan sebagai direkur PT KKP.  Bahwa klient kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan penambangan yang dilakukan PT Lawu sebagai KSO dari Antam," ungkap Aloys.

Atas dasar itu, Aloys menyoroti penetapan tersangka kepada kliennya. Sebab, berdasarkan Dokumen Terbang yang telah dimiliki Kejaksaan, Penyidik Kejaksaan bisa menelusuri aliran dana penjualan.

Bila kliennya disalahkan karena menerbitkan dokumen terbang, maka seharusnya sanksi yang diberikan dalam bentuk administrasi sesuai UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang masuk dalam dugaan tindak Pidana Iligel Mainning.

Dalam Perkara Iligel Mainning juga, harus bisa dibuktikan secara terperinci siapa yang melakukan penambangan, kapan dilakukan penambangan, proses pengangkutan nikel tersebut, dan kapan serta siapa yang memasukan kedalam tongkang maupun stock field.

"Sampai sekarang jaksa belum bisa membuktikan si penjual dari barang milik Antam, siapa yang menjualnya, yang menggunakan dokumen KKP, karena klien kami hanya meminjamkam dokumen saja, dia tidak tahu apakah itu barang diambil dari IUP PT. Antam atau dari wilayah IUP lain tidak tahu," imbuhnya.

Aloys juga berpendapat sepertinya jaksa belum bisa membuktikan bahwa ore nikel yang dijual dalam perkara ini adalah benar diambil dari dalam IUP PT Antam. Pasalnya di blok Mandiodo ini terdapat banyak IUP lain, tidak hanya Antam jika ini masuk dalam katagori Ilegal Manning.

"Sampai saat ini Jaksa belum memberikan kepada klien kami berapa nilai kerugian negara atas penggunaan dokumen PT KKP. Dan Klien Kami sangat keberatan atas pemberitaan saat ini yang menyebutkan bahwa Antam mengalami kerugian sebagaimana pemberitaan yang beredar," pungkas Aloys.

Diketahui, Kejagung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo. Kedua tersangka ini yakni mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.

"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka. Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya