Berita

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto/RMOLJatim

Nusantara

Dinyatakan TMS, 176 Bacaleg DPRD Jember Bisa Gagal Bertarung di Pemilu 2024

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 18:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 176 dari 858 bakal calon Legislatif (bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas oleh KPU Jember, mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, sudah sebanyak 682 bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi bacaleg DPRD Jember tahun 2024," ucap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/8).

Meski demikian, lanjut dia, 176 bacaleg TMS ini masih diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasi. Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS.

"Parpol juga bisa melakukan perbaikan bacaleg pindah dapil serta mengganti nama bacaleg sesuai jumlah pengajuan awal. Waktunya selama 6 hari, dari 6 hingga 11 Agustus 2023," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perbaikan pertama adalah perbaikan administrasi caleg yang TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana. Selain itu, tercatat masih ada 5 bacaleg, yang ganda eksternal dan dan 1 ganda internal.

"Ada kasus bacaleg Jember ganda dengan bacaleg Kabupaten Bondowoso. Namun kasus bacaleg ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso sudah selesai. Karena dia memilih menjadi bacaleg di Bondowoso," terangnya.

"Secara otomatis, sebagai bacaleg di Kabupaten Jember dia dinyatakan TMS," sambungnya.

Untuk selanjutnya KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi selama 4 hari, antara 12-15  Agustus 2023. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi kegandaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 17 Agustus 2023.

"Hasilnya, nanti akan kami umumkan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 19-23 Agustus 2023," tandasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya