Berita

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto/RMOLJatim

Nusantara

Dinyatakan TMS, 176 Bacaleg DPRD Jember Bisa Gagal Bertarung di Pemilu 2024

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 18:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 176 dari 858 bakal calon Legislatif (bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas oleh KPU Jember, mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, sudah sebanyak 682 bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi bacaleg DPRD Jember tahun 2024," ucap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/8).

Meski demikian, lanjut dia, 176 bacaleg TMS ini masih diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasi. Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS.


"Parpol juga bisa melakukan perbaikan bacaleg pindah dapil serta mengganti nama bacaleg sesuai jumlah pengajuan awal. Waktunya selama 6 hari, dari 6 hingga 11 Agustus 2023," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perbaikan pertama adalah perbaikan administrasi caleg yang TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana. Selain itu, tercatat masih ada 5 bacaleg, yang ganda eksternal dan dan 1 ganda internal.

"Ada kasus bacaleg Jember ganda dengan bacaleg Kabupaten Bondowoso. Namun kasus bacaleg ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso sudah selesai. Karena dia memilih menjadi bacaleg di Bondowoso," terangnya.

"Secara otomatis, sebagai bacaleg di Kabupaten Jember dia dinyatakan TMS," sambungnya.

Untuk selanjutnya KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi selama 4 hari, antara 12-15  Agustus 2023. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi kegandaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 17 Agustus 2023.

"Hasilnya, nanti akan kami umumkan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 19-23 Agustus 2023," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya