Berita

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto/RMOLJatim

Nusantara

Dinyatakan TMS, 176 Bacaleg DPRD Jember Bisa Gagal Bertarung di Pemilu 2024

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 18:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 176 dari 858 bakal calon Legislatif (bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas oleh KPU Jember, mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, sudah sebanyak 682 bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi bacaleg DPRD Jember tahun 2024," ucap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/8).

Meski demikian, lanjut dia, 176 bacaleg TMS ini masih diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasi. Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS.

"Parpol juga bisa melakukan perbaikan bacaleg pindah dapil serta mengganti nama bacaleg sesuai jumlah pengajuan awal. Waktunya selama 6 hari, dari 6 hingga 11 Agustus 2023," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perbaikan pertama adalah perbaikan administrasi caleg yang TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana. Selain itu, tercatat masih ada 5 bacaleg, yang ganda eksternal dan dan 1 ganda internal.

"Ada kasus bacaleg Jember ganda dengan bacaleg Kabupaten Bondowoso. Namun kasus bacaleg ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso sudah selesai. Karena dia memilih menjadi bacaleg di Bondowoso," terangnya.

"Secara otomatis, sebagai bacaleg di Kabupaten Jember dia dinyatakan TMS," sambungnya.

Untuk selanjutnya KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi selama 4 hari, antara 12-15  Agustus 2023. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi kegandaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 17 Agustus 2023.

"Hasilnya, nanti akan kami umumkan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 19-23 Agustus 2023," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya