Berita

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto/RMOLJatim

Nusantara

Dinyatakan TMS, 176 Bacaleg DPRD Jember Bisa Gagal Bertarung di Pemilu 2024

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 18:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 176 dari 858 bakal calon Legislatif (bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas oleh KPU Jember, mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, sudah sebanyak 682 bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi bacaleg DPRD Jember tahun 2024," ucap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/8).

Meski demikian, lanjut dia, 176 bacaleg TMS ini masih diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasi. Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS.


"Parpol juga bisa melakukan perbaikan bacaleg pindah dapil serta mengganti nama bacaleg sesuai jumlah pengajuan awal. Waktunya selama 6 hari, dari 6 hingga 11 Agustus 2023," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perbaikan pertama adalah perbaikan administrasi caleg yang TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana. Selain itu, tercatat masih ada 5 bacaleg, yang ganda eksternal dan dan 1 ganda internal.

"Ada kasus bacaleg Jember ganda dengan bacaleg Kabupaten Bondowoso. Namun kasus bacaleg ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso sudah selesai. Karena dia memilih menjadi bacaleg di Bondowoso," terangnya.

"Secara otomatis, sebagai bacaleg di Kabupaten Jember dia dinyatakan TMS," sambungnya.

Untuk selanjutnya KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi selama 4 hari, antara 12-15  Agustus 2023. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi kegandaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 17 Agustus 2023.

"Hasilnya, nanti akan kami umumkan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 19-23 Agustus 2023," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya