Berita

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto/RMOLJatim

Nusantara

Dinyatakan TMS, 176 Bacaleg DPRD Jember Bisa Gagal Bertarung di Pemilu 2024

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 18:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 176 dari 858 bakal calon Legislatif (bacaleg) DPRD Jember, terancam gugur. Pasalnya, berdasarkan hasil verifikasi perbaikan berkas oleh KPU Jember, mereka dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, sudah sebanyak 682 bacaleg, yang sudah MS (memenuhi syarat) menjadi bacaleg DPRD Jember tahun 2024," ucap Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/8).

Meski demikian, lanjut dia, 176 bacaleg TMS ini masih diberikan kesempatan yang kedua kalinya untuk membenahi kekurangan persyaratan administrasi. Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih boleh membenahi berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS.

"Parpol juga bisa melakukan perbaikan bacaleg pindah dapil serta mengganti nama bacaleg sesuai jumlah pengajuan awal. Waktunya selama 6 hari, dari 6 hingga 11 Agustus 2023," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perbaikan pertama adalah perbaikan administrasi caleg yang TMS. Rata-rata berkas administrasi yang TMS, yakni tentang legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana. Selain itu, tercatat masih ada 5 bacaleg, yang ganda eksternal dan dan 1 ganda internal.

"Ada kasus bacaleg Jember ganda dengan bacaleg Kabupaten Bondowoso. Namun kasus bacaleg ganda Kabupaten Jember dengan Bondowoso sudah selesai. Karena dia memilih menjadi bacaleg di Bondowoso," terangnya.

"Secara otomatis, sebagai bacaleg di Kabupaten Jember dia dinyatakan TMS," sambungnya.

Untuk selanjutnya KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi selama 4 hari, antara 12-15  Agustus 2023. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi kegandaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi administrasi. Hasilnya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) pada 17 Agustus 2023.

"Hasilnya, nanti akan kami umumkan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 19-23 Agustus 2023," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya