Berita

Sekjen DPP Nasdem, Hermawi Taslim/Net

Politik

Nasdem Ikut Senang, MA Tolak PK Moeldoko Terhadap Demokrat

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 14:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Nasdem turut bersukacita atas ditolaknya gugatan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Sebagai mitra di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Nasdem merasa bersyukur MA menolak upaya “pembegalan” partai yang dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono melalui PK yang diajukan Moeldoko.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu melalui pesan singkat, Kamis (10/8).


“Kami ikut gembira dan bersyukur,” kata Hermawi.

Dengan ditolaknya PK Moeldoko, Hermawi menyebut bahwa partai Demokrat akhirnya bisa tenang dan fokus dengan KPP untuk menyongsing kemenangan di Pemilu 2024.

“Karena dengan keputusan itu kawan-kawan PD (Partai Demokrat) sudah semakin tenang dan bisa konsentrasi menghadapi pemilu,” demikian Hermawi.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Dilansir dari situs resmi MA, putusan nomor 128 PK/TUN/2023 dengan pihak tergugat Menkumham Yasonna Laolly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu ditanyakan ditolak.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan; tolak,” demikian bunyi petikan putusan MA tersebut dikutip Kamis (10/8).

PK Moeldoko diadili oleh Ketua Majelis Hakim Yosran, Anggota Majelis Hakim 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Kemudian, Panitera Pengganti Adi Irawan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya