Berita

Barrier Beton Pembatas Demo di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha/RMOL

Publika

People Power Duduk-duduk

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 10:37 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AGENDA demonstrasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) tanggal 10 Agustus 2023, apabila maksud AASB untuk mencabut UU 6/2023 Cipta Kerja ditolak oleh Presiden Joko Widodo, maka AASB akan menggunakan aksi demonstrasi duduk-duduk.

People power sejuta orang duduk-duduk sampai presiden mencabut UU 6/2023. Juga mencabut UU Kesehatan, UU Keuangan P2SK, dan memberlakukan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Metode dua kaki digunakan AASB selain uji formil UU 6/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), namun terkesan lebih mengutamakan agenda people power duduk-duduk sebagai tekanan langkah akhir terhadap pemerintahan Joko Widodo, di luar agenda pemakzulan.


Ada kemiripan dengan agenda petisi 100, yang meminta pemakzulan. Juga mirip dengan pembangkitan people power, walaupun keinginan membangkitkan people power masih muncul tenggelam.

Sebagai organisasi gabungan, tuntutan AASB berkembang dinamis. Dinamis, bergantung pada orator yang mendapat kesempatan untuk berbicara. Pembicara yang berpidato masing-masing mempunyai agenda yang berbeda-beda, sekalipun agenda terakhir secara eksplisit lisan sudah dinyatakan di atas.

Perkembangan terakhir diketahui, pertama, AASB menolak integrasi dengan aksi demonstrasi longmarch Partai Buruh. Partai bersimbol oranye, yang berjuang keras untuk dapat lolos ambang batas parlemen dengan memanfaatkan momentum pencabutan UU 6/2023, guna menaikkan jumlah suara dalam menyongsong pileg Februari 2024.

Kedua, AASB sangat mengharapkan dukungan dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat untuk melipatgandakan peserta longmarch Bandung ke Jakarta, yang terlihat berjumlah sekitar seratus orang pejalan kaki untuk ditingkatkan menjadi sejuta orang.

AASB berharap mendapat bala bantuan dari buruh di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten. Kemudian perbantuan kedatangan demonstran dari perwakilan dari beberapa provinsi di Jateng, Jatim, Lampung, Sumsel, Sumut, Sulsel, dan demonstrasi buruh di lokasi tempat asal masing-masing di seluruh Indonesia.

Ketiga, AASB menolak keterkaitannya dengan parpol, walaupun perkembangan sejarah koordinator AASB dengan mudah diketahui pernah dekat dengan parpol terbesar, relawan pemenang pilpres 2014, dan seterusnya.

Singkat kata, gerakan AASB menjelaskan dinamika konflik api dalam sekam di antara pendukung dan mantan pendukung pemenang pilpres.

Keempat, persoalan utama yang terjadi sesungguhnya sama sekali bukan berasal dari tekstual formal yang tercantum pada UU 11/2020 Cipta Kerja, Perppu 2/2022 Cipta Kerja, dan UU 6/2023 berikut UU lainnya, melainkan terutama urusan BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan dihitung dimulainya sejak pembayaran kepesertaan uang iuran, itu berdampak telah mengagetkan kecilnya perbandingan ekspektasi terhadap penerimaan uang JHT dan pesangon PHK.

Putusan MK 91/PUU-XIII/2020 tentang uji formil, membesarkan pengobaran perlawanan di atas. Didukung penafsir, yang menjadikan semua ketidakcocokan dunia itu dibebankan pada UU Ciptaker sebagai penyebab.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya