Berita

Gedung KPU Palembang/Ist

Politik

Dari 883 Bacaleg yang Bersaing untuk 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Mantan Napi Korupsi

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 02:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 883 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) siap bersaing memperebutkan 50 kursi DPRD Palembang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Partai politik (parpol) peserta pemilu yang berjumlah 18, telah melakukan verifikasi akhir dokumen persyaratan bacaleg bersama KPU Palembang.

Salah satu dari 883 Bacaleg DPRD Palembang 2024 adalah seorang mantan narapidana kasus korupsi.

"KPU Palembang telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen. Beberapa Bacaleg masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ungkap komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan M Joni, pada Rabu (9/8).


Menurutnya, awalnya terdapat 885 Bacaleg yang diajukan oleh parpol, namun ada dua nama yang kemudian dicoret oleh parpol.

"Jadi, total yang telah mendaftar dari 18 parpol adalah 883 Bacaleg, setelah sebelumnya ada 885. Dua nama dicoret oleh parpol. Jadi, ada sekitar 4 parpol yang tidak mengajukan Bacalegnya 100 persen," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Selama masa perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Palembang dari tanggal 6 hingga 11 Agustus, sekitar 70 Bacaleg dengan status TMS masih dapat melakukan perbaikan.

"Mulai 6 Agustus, parpol melakukan perbaikan terhadap rancangan DCS untuk Bacaleg yang masih TMS. Mereka diperbolehkan mengganti Bacaleg, termasuk nomor urut dan Dapil (Daftar Pilih). Proses ini akan berlanjut dari tanggal 12 hingga 15 Agustus, dengan verifikasi administrasi dokumen setelah perbaikan," kata Joni.

Joni menyatakan, ada sekitar 70 Bacaleg yang berstatus TMS. Sebabnya bervariasi, mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir hingga dokumen yang tidak dapat dibaca di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara secara resmi pada tanggal 19 hingga 27 Agustus, KPU menerima masukan dari masyarakat terkait rekam jejak Bacaleg, terutama jika terdapat ketidaksesuaian data yang disampaikan.

Dari total 883 Bacaleg yang mendaftar, hanya satu Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi (ZM dari Partai G). Ia harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan sebagai mekanisme klarifikasi kepada publik.

"Hanya ada satu Bacaleg mantan narapidana korupsi, tidak ada kasus lain. Mekanismenya adalah ia harus menyampaikan surat keterangan dari lapas setelah menyelesaikan masa hukumannya. Saat ini, hanya satu Bacaleg yang diketahui telah menyampaikan surat keterangan tersebut," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya