Berita

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetapkan DK dan SB sebagai tersangka dalam kasus dugaan peretasan kartu kredit/RMOL

Presisi

Begini Modus Pelaku Peretasan Kartu Kredit yang Rugikan WN Jepang Hingga Rp1,6 Miliar

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 04:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menjebol akses kartu kredit korban, jadi cara DK dan SB menguras harta dengan membeli barang elektronik mencapai Rp1,6 miliar.

Kasus ini sendiri terungkap bermula dari adanya laporan 8 orang pemilik kartu kredit di Jepang, yang memiliki tagihan transaksi pembelian tapi merasa tidak pernah memesan.

Berdasar dari laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.


“Modusnya dua orang ini saling kerjasama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif diremote (dikendalikan) oleh DK," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

"Tujuannya jelas untuk mengelabui, padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang,” sambung Adi Vivid.

Usai memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di marketplace Jepang. Pembelanjaan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Adi Vivid menyebutkan, untuk tersangka DK kini menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan SB menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka, Jepang.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya