Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Itu Hak Masyarakat yang Dijamin Konstitusi

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil aturan batas minimal usia Capres-Cawapres dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tak banyak dikomentari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, uji materiil norma dalam UU Pemilu merupakan hak masyarakat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, hak masyarakat melakukan uji materiil suatu norma dijamin Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat pasif dalam hal uji materiil, yang berarti menunggu keputusan MK nanti, terkait aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tutup Idham.

Dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara perwakilan DPR RI, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres 35 tahun. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya