Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Itu Hak Masyarakat yang Dijamin Konstitusi

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil aturan batas minimal usia Capres-Cawapres dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tak banyak dikomentari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, uji materiil norma dalam UU Pemilu merupakan hak masyarakat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, hak masyarakat melakukan uji materiil suatu norma dijamin Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat pasif dalam hal uji materiil, yang berarti menunggu keputusan MK nanti, terkait aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tutup Idham.

Dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara perwakilan DPR RI, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres 35 tahun. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya