Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Itu Hak Masyarakat yang Dijamin Konstitusi

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil aturan batas minimal usia Capres-Cawapres dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tak banyak dikomentari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, uji materiil norma dalam UU Pemilu merupakan hak masyarakat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, hak masyarakat melakukan uji materiil suatu norma dijamin Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat pasif dalam hal uji materiil, yang berarti menunggu keputusan MK nanti, terkait aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tutup Idham.

Dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara perwakilan DPR RI, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres 35 tahun. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya