Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Soal Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Itu Hak Masyarakat yang Dijamin Konstitusi

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil aturan batas minimal usia Capres-Cawapres dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tak banyak dikomentari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, uji materiil norma dalam UU Pemilu merupakan hak masyarakat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memaparkan, hak masyarakat melakukan uji materiil suatu norma dijamin Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat pasif dalam hal uji materiil, yang berarti menunggu keputusan MK nanti, terkait aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.

"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," tutup Idham.

Dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara perwakilan DPR RI, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres 35 tahun. 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya