Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Saan Mustopa/RMOLJabar
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Barat mengakui sistem Pemilu serentak berdampak terhadap Pemilu Legislatif (Pileg) yang kurang mendapat perhatian publik daripada Pemilu Presiden (Pilpres).
Ketua DPW Partai Nasdem Jabar, Saan Mustopa mengatakan, sistem Pemilu serentak telah berdampak terhadap kurangnya atensi masyarakat terhadap Pileg dibanding Pilpres. Akibatnya, isu Pileg menjadi tenggelam dari isu Pilpres yang dianggap jauh lebih menarik. Publik memiliki banyak ekspektasi terhadap para bakal calon presiden (Bacapres) ketimbang bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Ini kali kedua Pemilu serentak dan memang kompetisi (Pilpres) lebih ketat, jadi publik lebih fokus ke Pilpres. Sehingga yang namanya Pileg agak terabaikan. Jadi seakan-akan Pemilu itu ya Pilpres," ucap Kang Saan, sapaan akrabnya, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (5/8).
Ditambahkan Kang Saan, harapan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pileg dan Pilpres disatukan dalam Pemilu serentak salah satu tujuannya untuk memerkuat sistem pemerintahan yakni, Sistem Presidensial.
"Tapi yang ada ternyata malah ada kesenjangan (akibat putusan MK tersebut) antara Pilpres dan Pileg tadi, di mana publik lebih fokus terhadap Pilpresnya, Pilegnya agak terabaikan," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Selain berdampak terhadap kesenjangan atensi masyarakat, sistem tersebut juga telah mengakibatkan sebanyak 17,5 juta suara tidak sah pada Pemilu serentak 2019 lalu. Bahkan suara tidak sah untuk Pileg mencapai 11,12 persen, melampaui batas wajar suara tidak sah yang seharusnya tidak melebihi 3 hingga 4 persen saja.
"Tingkat partisipasi masyarakat untuk Pilpres tinggi, sementara untuk Pileg dengan suara yang tidak sah itu kan ada gap, ini yang terjadi kalau di 2019. Kalau di (Pemilu) 2024 terjadi lagi, maka semangat untuk memperkuat Sistem Presidensial digabungkan itu tidak efektif," bebernya.
Karena terjadi kesenjangan perhatian masyarakat terhadap Pileg dan Pilpres, dia mengharapkan, penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu memiliki formula dan mampu meningkatkan fokus dalam sosialisasi pendidikan pemilih. Supaya masyarakat bisa memahami, bahwa Pileg maupun Pilpres memiliki porsi yang sama pentingnya untuk menentukan nasib serta arah bangsa ke depan.
"Nah ini, KPU, Bawaslu, dan juga mungkin partai, serta yang lain harus kerja keras untuk menyeimbangkan Pileg dan Pilpres, supaya (perhatian publik) tidak jomplang. Karena efeknya nanti Pileg tidak menjadi perhatian masyarakat, akhirnya asal-asalan, yang muncul legitimasi, kualitas, dan sebagainya kurang," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Judicial Review Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan secara serentak mulai 2019. Sementara pada 2014, Pemilu dilakukan secara terpisah.