Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Miliki Senpi Ilegal Hingga Tewaskan Anggota Densus 88, Bripka IG Dipecat

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian terhadap Bripka IG, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Putusan itu merupakan buntut tewasnya seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8), menjelaskan, putusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (3/8).


"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ramadhan, dalam keterangannya.

Pada sidang itu, Bripka IG terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api (Senpi) yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjualbelikan.

Pada sidang KKEP itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, bertindak sebagai ketua, Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua, diperkuat anggota Tim Komisi Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri, AKBP Kholiq Iman Santoso, anggota Tim Komisi Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Endang Werdiningsih, dan Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Heru Waluyo.

Bripka IG dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya