Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Miliki Senpi Ilegal Hingga Tewaskan Anggota Densus 88, Bripka IG Dipecat

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian terhadap Bripka IG, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Putusan itu merupakan buntut tewasnya seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8), menjelaskan, putusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (3/8).


"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ramadhan, dalam keterangannya.

Pada sidang itu, Bripka IG terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api (Senpi) yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjualbelikan.

Pada sidang KKEP itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, bertindak sebagai ketua, Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua, diperkuat anggota Tim Komisi Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri, AKBP Kholiq Iman Santoso, anggota Tim Komisi Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Endang Werdiningsih, dan Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Heru Waluyo.

Bripka IG dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya