Berita

Ilustrasi/Net

Global

Batasi Transaksi Tunai, Kuba Larang Perusahaan Pakai ATM

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kuba melarang perusahaan milik negara maupun swasta untuk menggunakan ATM guna membatasi transaksi tunai di tengah upaya menjinakan inflasi yang tidak terkendali.

Menurut Reuters, langkah-langkah tersebut mulai berlaku pada Kamis (3/8). Bank Sentral membatasi transaksi tunai hingga 5.000 peso dan akan bertahap dalam enam bulan.

Itu dilakukan untuk mengunci dolar pada 24 peso dan untuk perusahaan tertentu, turis, dan penduduk pada 120 peso. Sementara hari ini, dolar di pasar valuta asing Kuba mencapai 230 peso.


Pemerintah Partai Komunis Kuba berusaha mengekang inflasi yang mencapai 45 persen sepanjang tahun ini, dan mengendalikan devaluasi peso dengan mengambil serangkaian tindakan untuk mempromosikan perbankan, termasuk mendorong penggunaan pembayaran elektronik.

Tahun lalu, inflasi mencapai 39 persen dan lebih dari 70 persen pada tahun 2021.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Alejandro Gil mengatakan pada akhir bulan lalu bahwa produk domestik bruto naik 1,8 persen pada semester pertama tahun ini, tetapi tetap 8 poin persentase di bawah tingkat sebelum pandemi pada tahun 2019.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya