Perubahan ujian praktik pembuatan SIM C/Net
Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon SIM C atau pengendara motor akan diubah oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Para pemohon SIM C tidak akan lagi menemui halang rintang lintasan angka 8 dan jalur zigzag seperti sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan bahwa praktik-praktik lama yang terkesan menyulitkan itu akan perlahan ditiadakan.
"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," katanya kepada wartawan, Kamis (3/8).
Nantinya, lintasan praktik uji SIM C membentuk angka 8 akan diganti dengan menggunakan S. Selain itu, lintasan praktik uji SIM C juga akan diperlebar dari ukuran semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Rencananya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mensosialisasikannya kepada masyarakat di Satpas SIM Daan Mogot.
"Besok (Jumat, 4/8), kita sosialisasikan pelaksanaannya," ucap Latif.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Korps Lalu Lintas (Korlantas) atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan SIM, terlebih uji praktik angka delapan dan zig-zag.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktik lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjend Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).