Berita

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Setelah Terima Salinan Putusan MA, KPK Segera Jebloskan Mardani Maming ke Penjara

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jebloskan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming jika sudah terima petikan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan soal Kasasi yang diajukan Maming ditolak oleh MA.

"Belum ada pemberitahuan resmi, tentunya kami akan tunggu dahulu pemberitahuan resmi dari MA," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).


Ali menjelaskan, ketika petikan putusan Kasasi dari MA sudah diterima, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk dilakukan eksekusi.

"Secara teknis, ketika kemudian dinyatakan bersalah di tingkat pertama, di tingkat banding, karena (Kasasi) ditolak tentu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir, di pengadilan tinggi," terangnya.

"Oleh karena itu, artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan kemudian divonis," kata Ali menekankan.

Dari putusan tersebut, Ali kembali menyinggung ketika di awal penanganan perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini, terdapat beberapa pihak yang mencoba membangun sebuah opini bahwa penanganan kasus yang menjerat Maming adalah sebuah kriminalisasi dan politisasi.

"Dengan ditolaknya Kasasinya artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua. Kami pastikan, setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi ataupun politisasi, ataupun di luar penegakan hukum," pungkas Ali.

Mengutip laman Mahkamah Agung RI, putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani H Maming dikutip redaksi, Rabu (2/8).

Mardani Maming sebelumnya mengajukan Kasasi pada Senin (19/6). Kasasi tersebut diajukan setelah ia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

PT Banjarmasin menolak banding Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dianggap mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan PT Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya