Berita

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Setelah Terima Salinan Putusan MA, KPK Segera Jebloskan Mardani Maming ke Penjara

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jebloskan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming jika sudah terima petikan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan soal Kasasi yang diajukan Maming ditolak oleh MA.

"Belum ada pemberitahuan resmi, tentunya kami akan tunggu dahulu pemberitahuan resmi dari MA," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).


Ali menjelaskan, ketika petikan putusan Kasasi dari MA sudah diterima, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk dilakukan eksekusi.

"Secara teknis, ketika kemudian dinyatakan bersalah di tingkat pertama, di tingkat banding, karena (Kasasi) ditolak tentu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir, di pengadilan tinggi," terangnya.

"Oleh karena itu, artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan kemudian divonis," kata Ali menekankan.

Dari putusan tersebut, Ali kembali menyinggung ketika di awal penanganan perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini, terdapat beberapa pihak yang mencoba membangun sebuah opini bahwa penanganan kasus yang menjerat Maming adalah sebuah kriminalisasi dan politisasi.

"Dengan ditolaknya Kasasinya artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua. Kami pastikan, setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi ataupun politisasi, ataupun di luar penegakan hukum," pungkas Ali.

Mengutip laman Mahkamah Agung RI, putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani H Maming dikutip redaksi, Rabu (2/8).

Mardani Maming sebelumnya mengajukan Kasasi pada Senin (19/6). Kasasi tersebut diajukan setelah ia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

PT Banjarmasin menolak banding Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dianggap mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan PT Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya