Berita

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Zumi Zola Dikuliti Soal Aliran Suap Pengesahan RAPBD Jambi

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliran uang kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi materi yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Selasa kemarin (1/8).

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Zumi Zola dicecar tim penyidik KPK terkait pemberian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam pengesahan RAPBD Jambi.

"Zumi Zola dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN (mantan anggota DPRD Jambi, Kusnindar) dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Ali, Rabu (2/8).


Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Bustami Yahya dan M Khairil di Polda Jambi.

"Kedua saksi hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD. Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah memproses hukum Zumi Zola dan 23 orang lainnya. KPK juga mengembangkan perkara ini dengan menetapkan 28 tersangka baru dari anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka adalah Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Mauli (MU), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI).

Selanjutnya, Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasil Ayub (HA), Nurhayati (NR).

Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya belum dilakukan penahanan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya