Berita

Ilustrasi/National Geographic

Dunia

Bukan Cuma di Kemasan, Kanada Wajibkan Perusahaan Tulis Peringatan Kesehatan di Setiap Batang Rokok

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 10:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanada menjadi negara pertama yang merilis undang-undang baru tentang rokok, di mana mereka mewajibkan perusahaan menuliskan peringatan kesehatan langsung pada setiap batang rokok, bukan cuma di kemasannya.

Peringatan tersebut, yang akan dicetak dalam bahasa Inggris dan Prancis, akan menyertakan frasa seperti "Rokok menyebabkan kanker" dan "Racun di setiap kepulan".

Peraturan baru berlaku mulai Selasa (1/8) dan masyarakat akan melihat peringatan baru mulai tahun depan.?


Menurut laporkan 9News, Rabu (2/8), pesan peringatan akan muncul di dekat filter dan berisi peringatan tentang risiko leukemia dan merusak kesehatan anak-anak.

Rokok ukuran besar akan menjadi yang pertama menampilkan peringatan kesehatan individu dan akan dijual oleh pengecer di Kanada pada akhir Juli 2024, diikuti oleh rokok ukuran biasa dan cerutu kecil dengan kertas ujung dan tabung, pada akhir April 2025.

Pemerintah Kanada mengatakan merokok membunuh 48.000 orang setiap tahun? dan peringatan baru tersebut ditujukan untuk mencegah orang muda mulai merokok dan membantu perokok yang sudah ada menghentikan kebiasaan itu.?

"Penggunaan tembakau terus menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Kanada yang paling signifikan, dan merupakan penyebab utama penyakit dan kematian dini yang dapat dicegah di Kanada," kata Menteri Kesehatan Jean-Yves Duclos.

"Pemerintah kami menggunakan setiap alat berbasis bukti yang kami miliki untuk membantu melindungi kesehatan warga Kanada, terutama kaum muda," katanya.

Mei 2023, pejabat kesehatan mengatakan label pada masing-masing rokok akan membuat perokok hampir tidak mungkin untuk menghindari peringatan.

Peraturan tersebut merupakan bagian dari tujuan negara untuk menurunkan penggunaan tembakau secara nasional menjadi kurang dari 5 persen pada tahun 2035.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya