Berita

Ilustrasi/National Geographic

Dunia

Bukan Cuma di Kemasan, Kanada Wajibkan Perusahaan Tulis Peringatan Kesehatan di Setiap Batang Rokok

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 10:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kanada menjadi negara pertama yang merilis undang-undang baru tentang rokok, di mana mereka mewajibkan perusahaan menuliskan peringatan kesehatan langsung pada setiap batang rokok, bukan cuma di kemasannya.

Peringatan tersebut, yang akan dicetak dalam bahasa Inggris dan Prancis, akan menyertakan frasa seperti "Rokok menyebabkan kanker" dan "Racun di setiap kepulan".

Peraturan baru berlaku mulai Selasa (1/8) dan masyarakat akan melihat peringatan baru mulai tahun depan.?


Menurut laporkan 9News, Rabu (2/8), pesan peringatan akan muncul di dekat filter dan berisi peringatan tentang risiko leukemia dan merusak kesehatan anak-anak.

Rokok ukuran besar akan menjadi yang pertama menampilkan peringatan kesehatan individu dan akan dijual oleh pengecer di Kanada pada akhir Juli 2024, diikuti oleh rokok ukuran biasa dan cerutu kecil dengan kertas ujung dan tabung, pada akhir April 2025.

Pemerintah Kanada mengatakan merokok membunuh 48.000 orang setiap tahun? dan peringatan baru tersebut ditujukan untuk mencegah orang muda mulai merokok dan membantu perokok yang sudah ada menghentikan kebiasaan itu.?

"Penggunaan tembakau terus menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Kanada yang paling signifikan, dan merupakan penyebab utama penyakit dan kematian dini yang dapat dicegah di Kanada," kata Menteri Kesehatan Jean-Yves Duclos.

"Pemerintah kami menggunakan setiap alat berbasis bukti yang kami miliki untuk membantu melindungi kesehatan warga Kanada, terutama kaum muda," katanya.

Mei 2023, pejabat kesehatan mengatakan label pada masing-masing rokok akan membuat perokok hampir tidak mungkin untuk menghindari peringatan.

Peraturan tersebut merupakan bagian dari tujuan negara untuk menurunkan penggunaan tembakau secara nasional menjadi kurang dari 5 persen pada tahun 2035.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya