Berita

Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta/Net

Publika

Menolak Proses Pembentukan dan Materi Undang-undang

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 10:26 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PARTAI BURUH, Serikat Pekerja, dan Serikat Buruh bukan hanya menolak proses pembentukan, melainkan terutama menolak materi bidang ketenagakerjaan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Menolak bukan hanya melalui mekanisme demonstrasi-demonstrasi, juga menggunakan mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keberadaan MK setelah pemberlakuan UUD 1945 hasil amandemen satu naskah, maka kanalisasi penolakan terhadap UU mengalir dengan deras ke institusi MK. Namun tidak puas terhadap efektivitas MK sebagai pemutus pengujian UU terhadap UUD 1945, buruh menempuh mekanisme demonstrasi.

Hak Presiden yang digugat oleh buruh adalah hak dalam menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, Pasal 22 ayat (1). Peraturan pemerintah yang telah mendapat persetujuan DPR, Pasal 22 ayat (3), itu pun terkesan secara tersirat hendak dilarang oleh buruh dan saksi ahli pada persidangan MK.


Persoalannya adalah terkesan bahwa hak presiden dalam mengajukan RUU maupun peraturan pemerintah, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) hendak digagalkan untuk berfungsi.

Secara ekstrem, buruh terkesan bermaksud membangun kondisi bebek lumpuh. Hendak melumpuhkan hak-hak presiden. Dilumpuhkan, karena buruh merasa dirugikan atas pelaksanaan pengajuan RUU dan Perppu, walaupun telah disetujui oleh DPR.

Dalam hal ini, buruh terkesan bermaksud memosisikan dan memanipulasikan implementasi dari Pasal 1 ayat (2), yakni kedaulatan berada di tangan rakyat. Maksudnya adalah rakyat berposisi sebagai tuan dari presiden.

Buruh sebagai rakyat berada di atas presiden, sekalipun pelaksanaannya diatur menurut UUD, yakni diatur berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 5 di atas.

Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila saksi ahli yang mewakili kepentingan buruh lebih mendahulukan mempersoalkan klausul dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dibandingkan memberikan kesempatan hak kepada presiden untuk menetapkan Perppu, sekalipun DPR telah menyetujui Perppu.

Atas nama klausul kedaulatan rakyat tersebut, maka buruh sebagai rakyat juga terkesan memosisikan buruh berada di atas struktur bukan hanya presiden, melainkan juga DPR.

Perbedaan tafsir tentang kedaulatan rakyat di atas maupun terutama keyakinan bahwa UU 6/2023 mengamputasi manfaat yang diperoleh dibandingkan UU Ketenagakerjaan periode sebelumnya, itu menjadi dasar yang menjelaskan tentang mengapa terjadi penolakan-penolakan atas pelaksanaan hak presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Yang kedua adalah apa yang diatur dalam UUD 1945 hendak dikoreksi menggunakan metodologi teknis tandingan dalam mengatur pemerintahan, yakni dengan menentang pemberlakuan ketentuan dalam UUD 1945.

Sementara itu proses pembentukan UU terbaru diatur menggunakan UU 13/2022. Yang dipersoalkan adalah praktik pelaksanaan dari Pasal 96 dari UU 13/2022, yang mengatur hak masyarakat dalam memberikan masukan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya