Berita

Logo X terlihat di atas kantor perusahaan yang sebelumnya bernama Twitter/Reuters

Dunia

Elon Musk Minta Hakim Batalkan Tuntutan Membayar Pesangon Karyawan Twitter yang Diberhentikan

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kisruh antara perusahaan Twitter, yang kini berganti nama menjadi X, dengan mantan karyawannya terus berbuntut panjang.

Baru-baru ini Elon Musk, pemilik perusahaan, menolak gugatan beberapa mantan karyawan Twitter agar membayar pesangon mereka yang diberhentikan. Mengatakan kepada Pengadilan  Federal Delaware agar membatalkan tuntutan hukum yang mengklaim bahwa ia gagal membayar pesangon  kepada karyawan.

Menurutnya, enam mantan karyawan yang menggugat perusahaan pada Mei bukan pihak dalam perjanjian merger tahun 2022 antara Twitter dan perusahaan induk milik Musk. Dengan begitu, keenamnya tidak dapat mengajukan tuntutan apa pun.


Pengacara Elon Musk juga mengatakan klaim terhadap Musk dan Twitter harus dibatalkan karena dia tidak menandatangani ketentuan khusus dari perjanjian merger yang melibatkan tunjangan karyawan, termasuk uang pesangon.

Sementara penggugat menyatakan perusahaan gagal membayar pesangon sebesar lebih dari 1 juta dolar AS setelah mereka kehilangan pekerjaan tahun lalu.

Saat Twitter berpindah kepemilikan ke tangan Musk pada Oktober tahun lalu, lebih dari setengah tenaga kerja dirumahkan sebagai bagian dari efisiensi.

Menurut Musk, mereka yang diberhentikan menuntut pesangon, yang semestinya dibayar oleh pemilik terdahulu, bukan pemilik yang baru.

Perusahaan juga menghadapi serangkaian tuntutan hukum lain yang berasal dari pemutusan hubungan kerja yang dimulai tahun lalu, termasuk klaim yang menargetkan perempuan dan pekerja penyandang disabilitas.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya