Berita

Logo X terlihat di atas kantor perusahaan yang sebelumnya bernama Twitter/Reuters

Global

Elon Musk Minta Hakim Batalkan Tuntutan Membayar Pesangon Karyawan Twitter yang Diberhentikan

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 07:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kisruh antara perusahaan Twitter, yang kini berganti nama menjadi X, dengan mantan karyawannya terus berbuntut panjang.

Baru-baru ini Elon Musk, pemilik perusahaan, menolak gugatan beberapa mantan karyawan Twitter agar membayar pesangon mereka yang diberhentikan. Mengatakan kepada Pengadilan  Federal Delaware agar membatalkan tuntutan hukum yang mengklaim bahwa ia gagal membayar pesangon  kepada karyawan.

Menurutnya, enam mantan karyawan yang menggugat perusahaan pada Mei bukan pihak dalam perjanjian merger tahun 2022 antara Twitter dan perusahaan induk milik Musk. Dengan begitu, keenamnya tidak dapat mengajukan tuntutan apa pun.


Pengacara Elon Musk juga mengatakan klaim terhadap Musk dan Twitter harus dibatalkan karena dia tidak menandatangani ketentuan khusus dari perjanjian merger yang melibatkan tunjangan karyawan, termasuk uang pesangon.

Sementara penggugat menyatakan perusahaan gagal membayar pesangon sebesar lebih dari 1 juta dolar AS setelah mereka kehilangan pekerjaan tahun lalu.

Saat Twitter berpindah kepemilikan ke tangan Musk pada Oktober tahun lalu, lebih dari setengah tenaga kerja dirumahkan sebagai bagian dari efisiensi.

Menurut Musk, mereka yang diberhentikan menuntut pesangon, yang semestinya dibayar oleh pemilik terdahulu, bukan pemilik yang baru.

Perusahaan juga menghadapi serangkaian tuntutan hukum lain yang berasal dari pemutusan hubungan kerja yang dimulai tahun lalu, termasuk klaim yang menargetkan perempuan dan pekerja penyandang disabilitas.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya