Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyampaikan pandangan Gerindra soal batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi/Repro

Politik

Di MK, Gerindra Beri Sinyal Setuju Capres Minimal Umur 35 Tahun

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Gerindra turut mempertimbangkan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi di bawah 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres-cawapres, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," kata Habiburokhman.


Gerindra lantas mengurai telah memeriksa putusan MK dalam perkara yang sama pada masa sebelumnya. Antara lain Putusan MK 102/UU/XXIV/2016; 37/PUU/VIII/2010; 51 dan 52/ PUU/IV/2008.

Dalam empat putusan itu, Gerindra mendapati pertimbangan MK mengenai batas minimum usia capres-cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk UU.

"Apa pun pilihannya tidak dilarang, selama tidak bertentangan dengan UUD 1945," sambung Habiburokhman.

Akan tetapi, ia mengungkap MK pernah memberikan putusan berbeda terkait aturan batas minimum umur capres-cawapres, yakni pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.

Dalam poin 3 putusan itu menyebutkan, aturan batas minimum umur capres-cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.

"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," tambahnya menegaskan.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Gerindra menilai perubahan dapat dilakukan MK sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya.

"Terbuka bagi JR terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," urai dia.

"(Selanjutnya) bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," tutup Habiburokhman.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya