Berita

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net

Hukum

TB Hasanuddin Dorong Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Petinggi Basarnas

SABTU, 29 JULI 2023 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI dorong penuntasan hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI aktif oleh POM TNI.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, melalui keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (29/7).

"Dalam OTT terhadap anggota TNI aktif ya sah-sah saja, dengan catatan penangkapan itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu, setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7).


Menurutnya, apabila dalam proses OTT itu butuh waktu untuk penyelidikan lebih dulu misalnya, maka perlu melakukan koordinasi dan melibatkan POM TNI.

"Proses hukum selanjutnya, seperti pengembangan kasus dan penetapan tersangka anggota TNI aktif, harus dilakukan oleh POM TNI, sesuai UU," tuturnya.

Lebih jauh TB Hasanuddin menyatakan, sesuai undang-undang, ada 4 jenis pengadilan di Indonesia, yakni pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.

Pengadilan militer, kata dia, tidak bisa mengadili sipil, begitu juga pengadilan umum juga tidak bisa mengadili anggota militer.

Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, sambung dia lagi, tidak diadili melalui peradilan sipil (umum), karena belum ada perubahan atas UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Lalu, pasca diberlakukannya UU No 34/2004 tentang TNI, peradilan militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

“Kondisi itu dikuatkan Pasal 74 UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, maka tetap tunduk pada UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer," bebernya.

TB Hasanuddin juga menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI aktif dilakukan secara transparan dan terang benderang.

"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," tegas anggota legislatif dari daerah pemilihan Jabar IX itu.

Seperti diketahui, sebelumnya TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, oleh KPK.

TNI menilai KPK telah melebihi kewenangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi, akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya