PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menargetkan spin off atau pemisahan BTN Syariah di akhir tahun 2023.
Spin off akan dilakukan Bank BTN setelah syarat terpenuhi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10/2023 tentang pemisahan unit usaha syariah (UUS).
"Kalau ditanya
running-nya kapan, ya kami kejar akhir tahun 2023. Semeleset-melesetnya Maret 2024," ujar Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).
Nixon berharap aset BTN Syariah mencapai Rp50 triliun di akhir tahun 2023 sehingga memenuhi kriteria untuk memisahkan diri dari induknya dan dijadikan Bank Umum Syariah (BUS).
"Karena PJOK-nya
clear, kalau di atas Rp 50 triliun kita harus
spin off," jelas Nixon.
Dari proses
spin off, nantinya akan dibentuk BUS terlebih dulu. Sebab apabila pengalihan aset dilakukan langsung, maka dampak finansialnya akan berat, di antaranya aspek pajak yang harus menjadi perhatian penting, dimana biaya pajak yang harus dibayarkan sangat besar.
"Hitungan kami itu (bayar pajak) mencapai sekitar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun, padahal transaksi kita cuma berapa. Nah ini yang akhirnya disepakati dengan Kementerian BUMN. Setelah itu ada kerja sama dengan BSI dalam bentuk
equity, bukan lagi memindahkan aset yang berisiko cukup tinggi," katanya.
Selain sektor biaya, langkah pengalihan aset juga akan mengakibatkan banyak akad ulang karena mengunakan pembiayaan akad dari Bank BTN.
Ditinjau dari sektor administrasi, terang Nixon, tentunya juga memiliki tantangan yang perlu diperhatikan, antara lain akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang juga dilayani BTN Syariah. Jangka waktu pembiyaan rumah menjadi tantangan seperti urusan penerbitan sertifikat rumah.
Dengan kondisi tersebut, solusi yang akan diambil setelah BTN Syariah menjadi entitas BUS adalah kerja sama ekuitas dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Ini sama halnya dengan yang sudah dilakukan perbankan syariah di lingkungan BUMN sebelumnya. Jadi solusinya
clear sih dan itu lebih baik. Karena 3 bank syariah sebelumnya bukan pengalihan aset. Jadi pakemnya miripin dulu," tandasnya.