Berita

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary/Ist

Nusantara

Wartawan Diperiksa Polisi sebagai Saksi, JMSI Maluku: Produk Media Sudah Cukup Jadi Alat Bukti

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemanggilan jurnalis media daring porostimur.com oleh Ditkrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, mendapat tanggapan dari Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary mengatakan, dalam bertugas jurnalis dilindungi oleh UU No 40/1999. Maka berdasarkan Pasal 50 KUHAP, jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No 40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum.

"Hal senada juga diatur dalam pasal 170 KUHAP, di mana karena pekerjaan berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara,” papar Alfred, Kamis (27/7).


Alfred yang juga seorang advokat di kota Ambon ini menjelaskan, dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, penyidik mestinya memakai lex specialis dalam menangani perkara dimaksud. Yakni UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hak tolak. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.

Alfred pun mengimbau kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara terkait pemberitaan.

"Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya