Berita

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary/Ist

Nusantara

Wartawan Diperiksa Polisi sebagai Saksi, JMSI Maluku: Produk Media Sudah Cukup Jadi Alat Bukti

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemanggilan jurnalis media daring porostimur.com oleh Ditkrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, mendapat tanggapan dari Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary mengatakan, dalam bertugas jurnalis dilindungi oleh UU No 40/1999. Maka berdasarkan Pasal 50 KUHAP, jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No 40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum.

"Hal senada juga diatur dalam pasal 170 KUHAP, di mana karena pekerjaan berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara,” papar Alfred, Kamis (27/7).


Alfred yang juga seorang advokat di kota Ambon ini menjelaskan, dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, penyidik mestinya memakai lex specialis dalam menangani perkara dimaksud. Yakni UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hak tolak. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.

Alfred pun mengimbau kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara terkait pemberitaan.

"Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya