Berita

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary/Ist

Nusantara

Wartawan Diperiksa Polisi sebagai Saksi, JMSI Maluku: Produk Media Sudah Cukup Jadi Alat Bukti

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemanggilan jurnalis media daring porostimur.com oleh Ditkrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, mendapat tanggapan dari Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary mengatakan, dalam bertugas jurnalis dilindungi oleh UU No 40/1999. Maka berdasarkan Pasal 50 KUHAP, jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No 40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum.

"Hal senada juga diatur dalam pasal 170 KUHAP, di mana karena pekerjaan berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara,” papar Alfred, Kamis (27/7).


Alfred yang juga seorang advokat di kota Ambon ini menjelaskan, dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, penyidik mestinya memakai lex specialis dalam menangani perkara dimaksud. Yakni UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hak tolak. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.

Alfred pun mengimbau kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara terkait pemberitaan.

"Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti,” pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya