Berita

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary/Ist

Nusantara

Wartawan Diperiksa Polisi sebagai Saksi, JMSI Maluku: Produk Media Sudah Cukup Jadi Alat Bukti

KAMIS, 27 JULI 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemanggilan jurnalis media daring porostimur.com oleh Ditkrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, mendapat tanggapan dari Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary mengatakan, dalam bertugas jurnalis dilindungi oleh UU No 40/1999. Maka berdasarkan Pasal 50 KUHAP, jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No 40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum.

"Hal senada juga diatur dalam pasal 170 KUHAP, di mana karena pekerjaan berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara,” papar Alfred, Kamis (27/7).

Alfred yang juga seorang advokat di kota Ambon ini menjelaskan, dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, penyidik mestinya memakai lex specialis dalam menangani perkara dimaksud. Yakni UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hak tolak. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.

Alfred pun mengimbau kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara terkait pemberitaan.

"Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya