Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary/Ist
Pemanggilan jurnalis media daring porostimur.com oleh Ditkrimsus Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, mendapat tanggapan dari Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengda JMSI Provinsi Maluku, Alfred Victor Tutupary mengatakan, dalam bertugas jurnalis dilindungi oleh UU No 40/1999. Maka berdasarkan Pasal 50 KUHAP, jurnalis/wartawan yang menjalankan amanat UU No 40/1999 memiliki hak imunitas dan tidak dapat dihukum.
"Hal senada juga diatur dalam pasal 170 KUHAP, di mana karena pekerjaan berhak untuk menjaga kerahasiaan dan dapat dibebaskan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara,” papar Alfred, Kamis (27/7).
Alfred yang juga seorang advokat di kota Ambon ini menjelaskan, dalam hal kasus yang berhubungan dengan wartawan/jurnalis terkait pemberitaan atau produk pers, penyidik mestinya memakai
lex specialis dalam menangani perkara dimaksud. Yakni UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam
lex specialis UU 40/1999 mengatur soal hak tolak. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 40/1999 jika itu berhubungan dengan pengungkapan identitas narasumber,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Alfred, hak tolak dapat dicabut atas perintah pengadilan, jika perkara dimaksud melalui pertimbangan hakim berhubungan dengan keamanan dan ketertiban serta keselamatan negara.
Alfred pun mengimbau kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) dapat menghindari pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara terkait pemberitaan.
"Apa yang menjadi produk media dirasa cukup sebagai sebuah alat bukti,” pungkasnya.