Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pertama dalam Dua Dekade, Singapura Eksekusi Mati Perempuan

KAMIS, 27 JULI 2023 | 13:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun, Singapura kembali memberlakukan hukuman gantung terhadap seorang perempuan yang terlibat perdagangan narkoba.

Pada pekan ini satu perempuan dan satu laki-laki tersangka perdagangan narkoba dijadwalkan dieksekusi.

Mengutip The Independent pada Kamis (27/7), hukuman pertama diberikan kepada laki-laki Melayu asal Singapura berusia 56 tahun. Ia dihukum mati karena memperdagangkan sekitar 50 gram diamorfin.


Sementara tahanan lainnya merupakan seorang perempuan berusia 45 tahun. Ia divonis hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan 30 gram diamorfin.

Saat ini, hampir 60 narapidana di Singapura telah divonis hukuman mati. Sebagian besar terkait dengan narkoba.

Langkah Singapura yang masih mempertahankan hukuman mati ini dikecam oleh pakar hukum Amnesty International, Chiara Sangiorgio. Ia menyebut hukuman mati merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba. Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak perlu melakukan hal keji itu,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Menurut Sangiorgio, eksekusi tersebut hanya akan mengirim pesan kepada masyarakat internasional bahwa Singapura sekali lagi menentang perlindungan internasional tentang penggunaan hukuman mati.

Tahun lalu, sebanyak 11 orang telah dieksekusi oleh otoritas Singapura dalam kasus terkait narkoba, dua tahun setelah negara itu kembali meluncurkan hukuman mati sejak pandemi.

Untuk itu pakar tersebut menyerukan kecaman atas eksekusi itu, dan meminta badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB) untuk meningkatkan tekanan mereka kepada Singapura, agar menghapus eksekusinya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya