Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Pertama dalam Dua Dekade, Singapura Eksekusi Mati Perempuan

KAMIS, 27 JULI 2023 | 13:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun, Singapura kembali memberlakukan hukuman gantung terhadap seorang perempuan yang terlibat perdagangan narkoba.

Pada pekan ini satu perempuan dan satu laki-laki tersangka perdagangan narkoba dijadwalkan dieksekusi.

Mengutip The Independent pada Kamis (27/7), hukuman pertama diberikan kepada laki-laki Melayu asal Singapura berusia 56 tahun. Ia dihukum mati karena memperdagangkan sekitar 50 gram diamorfin.


Sementara tahanan lainnya merupakan seorang perempuan berusia 45 tahun. Ia divonis hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan 30 gram diamorfin.

Saat ini, hampir 60 narapidana di Singapura telah divonis hukuman mati. Sebagian besar terkait dengan narkoba.

Langkah Singapura yang masih mempertahankan hukuman mati ini dikecam oleh pakar hukum Amnesty International, Chiara Sangiorgio. Ia menyebut hukuman mati merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

“Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba. Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak perlu melakukan hal keji itu,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Menurut Sangiorgio, eksekusi tersebut hanya akan mengirim pesan kepada masyarakat internasional bahwa Singapura sekali lagi menentang perlindungan internasional tentang penggunaan hukuman mati.

Tahun lalu, sebanyak 11 orang telah dieksekusi oleh otoritas Singapura dalam kasus terkait narkoba, dua tahun setelah negara itu kembali meluncurkan hukuman mati sejak pandemi.

Untuk itu pakar tersebut menyerukan kecaman atas eksekusi itu, dan meminta badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB) untuk meningkatkan tekanan mereka kepada Singapura, agar menghapus eksekusinya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya