Berita

Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Henri Alfiandi Punya Pesawat Usai Setahun Jabat Kabasarnas RI

KAMIS, 27 JULI 2023 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi diumumkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi tercatat punya harta sebesar Rp10,9 miliar, termasuk punya pesawat terbang.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023 ini rajin melaporkan kekayaannya ke KPK sejak awal menjabat sebagai Kabasarnas RI di LHKPN 2020, hingga akhir menjabat di LHKPN periode 2022.

Dalam LHKPN 2022 atau akhir jabatan yang dilaporkan pada 24 Maret 2023, Henri punya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,82 miliar.


Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Henri berupa tanah seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp170 juta, tanah seluas 469 meter di Kota Pekanbaru hasil sendiri seharga Rp170 juta, tanah seluas 400 ribu meter persegi di Kan/Kota Kampar hasil sendiri seharga Rp1,3 miliar, tanah seluas 590 ribu meter persegi di Kab/Kota Kampar hasil sendiri seharga Rp1,5 miliar, dan tanah seluas 56 ribu meter persegi di Kab/Kota Kampar hasil sendiri seharga Rp1,68 miliar.

Selanjutnya, Henri juga punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,045 miliar. Terdiri dari mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 Stol tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp650 juta.

Kemudian, Henri juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta, kas dan setara kas senilai Rp4.056.154.000, dan harta lainnya senilai Rp600 juta.

Sehingga, total kekayaan Henri pada LHKPN 2022 sebesar Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).

Sementara itu pada awal menjabat di LHKPN 2020 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021 dengan harta sebesar Rp8.057.304.000 (Rp8 miliar), Henri tercatat belum memiliki pesawat terbang.

Harta berupa pesawat terbang itu pertama kali muncul di LHKPN 2021 pada saat Henri memiliki kekayaan sebesar Rp10.058.354.000 (Rp10 miliar).

KPK pada Rabu (26/7) resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).

Kelima tersangka dimaksud, yakni Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Selanjutnya, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya