Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Ist

Hukum

Kabasarnas Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Perlu Orkestrasi dan Belajar dari RRC

KAMIS, 27 JULI 2023 | 00:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan orkestrasi, semua kamar kekuasaan baik itu legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik melibatkan diri untuk membersihkan diri dari praktik korupsi. Begitu juga, para pimpinan lembaga dan kementerian.

“Untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi maka perlu orkestrasi pemberantasan korupsi,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (26/7).


Selain itu, menurut dia, Indonesia perlu belajar dari pengalaman pemerintah Republik Rakyat China (RRC) yang mampu membersihkan korupsi hanya dalam kurun waktu 10 tahun.

Hasilnya, pemerintah RRC berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, juga berhasil mengatasi kemiskinan dan membawa rakyatnya sejahtera. Pemerintah RRC juga sukses mengatasi pengangguran.

“Karena komitmen kuat dari presiden RRC untuk membersihkan korupsi dan pemerintah RRC menyatakan bahwa korupsi adalah musuh bersama pemerintah dan rakyat China,” pungkas Firli.

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari sejumlah proyek di Basarnas sebesar Rp88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.

Selain Henri Alfiandi, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, salah satunya tangan kanan  Henri Alfiandi yakni, Letkol Afri Budi Cahyanto. Lalu Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).


Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya