Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

IJTI Jakarta Raya Desak Penegakan Hukum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dilakukan Serius

RABU, 26 JULI 2023 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam aksi pengeroyokan yang dialami wartawan berinisial MS yang sedang bertugas.

MS dianiaya oleh kelompok pelaku saat sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7).

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo menegaskan polisi harus serius memproses hukum terhadap 6 pelaku yang telah ditangkap, yakni AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.


"Kami meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Adapun Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi telah menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Binsar menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.

Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, dikatakan Feby, IJTI Jakarta Raya meminta pihak kepolisian juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers.

Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"IJTI Jakarta Raya menilai, tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik," kata Feby.

Lanjutnya, IJTI Jakarta Raya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami juga meminta aparat menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya