Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

IJTI Jakarta Raya Desak Penegakan Hukum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dilakukan Serius

RABU, 26 JULI 2023 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam aksi pengeroyokan yang dialami wartawan berinisial MS yang sedang bertugas.

MS dianiaya oleh kelompok pelaku saat sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7).

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo menegaskan polisi harus serius memproses hukum terhadap 6 pelaku yang telah ditangkap, yakni AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.


"Kami meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Adapun Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi telah menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Binsar menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.

Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, dikatakan Feby, IJTI Jakarta Raya meminta pihak kepolisian juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers.

Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"IJTI Jakarta Raya menilai, tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik," kata Feby.

Lanjutnya, IJTI Jakarta Raya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami juga meminta aparat menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya