Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pembentukan Kortas Bisa Berdampak ke Internal Polri

RABU, 26 JULI 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) bisa berdampak kepada organisasi internal Polri.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin mengatakan, pembentukan Kortas harus pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK.

“Sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/7).


Kemudian, lanjutnya, kasus tindak pidana korupsi masuk ke dalam bagian dan di bawah dari Bareskrim Polri. Jika menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim.

“Hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak. Atau setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas. Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK,” beber dia.

Lagi pula, kata Hasanuddin, secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya di bawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru.

“Karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan orang, Kortas Pencucian Uang dll,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin berpandangan, jika ingin mengefektifkan ASN mantan KPK, Novel Baswedan dkk, ia mengusulkan agar Novel Cs diberikan kewenangan pencegahan korupsi ditubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup anggota, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.

“Pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK. Sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK,” pungkas Hasanuddin.

“Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” demikian Hasanuddin menambahkan.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya