Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL
Rekrutmen jajaran pimpinan di tiga daerah nyaris menerima sosok yang terafiliasi partai politik (Parpol).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, ada tiga nama tidak memenuhi syarat (TMS) diterima sebagai anggota KPU Manokwari Selatan, Tambrauw, dan Sorong Selatan.
"Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota partai politik," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Dia menjelaskan, nama-nama anggota KPU yang TMS karena terafiliasi politik itu akhirnya dihapus. Kemudian digantikan oleh calon yang memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Hasyim merinci hal-hal yang membuat 3 nama di daerah yang TMS sehingga harus dihapus.
"Untuk di Manokwari Selatan pernah jadi calon legislatif pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu calon legislatif juga 2019. Belakangan yang di Sorong Selatan namanya masuk dalam Sipol," demikian Hasyim menambahkan.
Berdasarkan Surat Pengumuman yang menjelaskan isu Surat Keputusan (SK) KPU 71/SDM.12-PU/04/2023, anggota KPU Manokwari Selatan diduduki Rudi Matius Waran, Rustam D. Rumander, Uding, Yosefina Pasolang dan Zul Fitra Wassahua.
Namun setelah itu dilakukan perubahan SK nomor 73/SDM.12-PU/04/2023, nama Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan diganti dari Zulfitra Wasahua ke Emanuel Nuba.
Sedangkan untuk anggota KPU Kabupaten Tambrauw pada SK sebelum perubahan, tercatat diduduki Izak Bofra, Kosmas Sedik, Saharul Abdul Kadir, Siti Harbiyantun Arfan dan Yohanis Victor Baru.
Tetapi setelah SK baru diterbitkan, nama Yohanes Victor Baru diganti menjadi Septinus George Saa.
Adapun anggota KPU Kabupten Sorong Selatan, mulanya terpilih Eliaser Kombado, Ester Homer, Frederika Muguri, Terianus Hubert Wujage dan Yonece Kambu.
Tetapi setelah diterbitkan SK Perubahan Kabupaten Sorong Selatan bernomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 juli 2023, nama Terianus Hubert Wugaje dihapus dan digantikan Yulius Yarollo.