Peralihan nama Twitter menjadi X yang dilakukan oleh pemilik barunya, Elon Musk, membawa sejumlah dampak, termasuk akses ke situs mereka yang baru, X.com.
RT menulis dalam laporannya bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melarang akses ke situs web tersebut. Kominfo beralasan domain tersebut telah dikaitkan dengan konten terlarang.
“X.com sebelumnya digunakan untuk menghosting situs lain yang tidak mematuhi undang-undang kami dan termasuk dalam daftar blokir Kominfo,” kata juru bicara kementerian, Usman Kansong, kepada wartawan, Selasa (25/7).
Dia tidak merinci mengapa nama domain itu masuk daftar hitam.
Namun, menurut Al Jazeera, situs tersebut diblokir sejalan dengan tindakan keras pemerintah terhadap konten negatif, seperti pornografi dan perjudian.
Usman Kansong mengatakan kementerian telah menghubungi perusahaan Musk mengenai masalah ini.
“Tadi hari ini, kami berbicara dengan perwakilan dari Twitter dan mereka akan mengirimkan surat kepada kami untuk mengatakan bahwa X.com akan digunakan oleh Twitter,” jelasnya.
Musk mengumumkan pada Senin (24/7) bahwa Twitter akan mengubah nama dan logo ikon burung biru menjadi huruf putih X dalam kotak hitam. Miliarder, yang mengakuisisi platform tersebut tahun lalu, berpendapat bahwa gaya tersebut akan lebih sesuai dengan fungsi baru Twitter.
“Dalam beberapa bulan mendatang, kami akan menambahkan komunikasi komprehensif dan kemampuan untuk menjalankan seluruh dunia keuangan Anda. Nama Twitter tidak masuk akal dalam konteks itu, jadi kami harus mengucapkan selamat tinggal pada burung itu,” kata Musk.
Beberapa konten sensitif pernah dilarang di Indonesia, termasuk pembatasan akses ke layanan streaming video Netflix dari 2016 hingga 2020, mengutip promosi konten negatif seperti pornografi, LGBT, atau kekerasan.