Berita

Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri/Ist

Presisi

Polda Lampung Selamatkan WN Malaysia yang Diperlakukan Tidak Baik Suaminya

MINGGU, 23 JULI 2023 | 06:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Lampung bersama Polres Pesawaran menyelamatkan seorang wanita warga negara Malaysia berinisial N (23) yang diduga mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terduga pelaku yang tak lain suaminya sendiri.

Menurut Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, perlakuan tidak baik yang dimaksud korban adalah terus menerus dipaksa menafkahi kebutuhan sehari-hari dengan cara meminta sejumlah uang kepada orang tua N di Malaysia.

"Ada persoalan tentang perilaku suami korban yang kurang baik. Jadi kronologisnya, suami sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman uang dari keluarga di Malaysia. Hingga akhirnya korban bersama dengan keluarganya, datang ke Indonesia," ungkap AKBP Hamid, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (22/7).


Hamid melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, pihaknya langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran. Tepatnya di Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau.

"Dan Alhamdulillah dalam 1x24 jam yang bersangkutan (korban) dapat kita selamatkan," jelasnya.

Disinggung, soal suami korban yang diduga melakukan perilaku tidak baik seperti apa, AKBP Hamid belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Dalam hal ini prosesnya masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses pemulangan korban secepatnya.

"Korban kurang lebih sudah satu tahun (menikah), dan suaminya tidak bekerja. Untuk, status pernikahan itu secara sah, dan untuk pencatatan sipil di imigrasi pun korban lengkap dan terdaftar secara sah," tandas Hamid.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya