Berita

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Kapolri Pastikan Tak Ragu Proses Hukum Aipda M dan Sindikat TPPO

SABTU, 22 JULI 2023 | 03:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ragu memproses pidana dan etik Aipda M, tersangka kasus TPPO penjualan organ tubuh ginjal.

"Proses pidana terkait masalah itu (TPPO) kita tidak pernah ragu-ragu," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7).

Di sisi lain, kata Sigit, penegakan hukum juga berlaku bagi warga sipil yang masuk sindikat penjualan ginjal.


"Selain ada sindikat, terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat, minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan, semua itu kita proses. Jadi baik sindikat maupun oknum Polri kita proses," katanya.

Satgas TPPO telah menetapkan 12 tersangka kasus penjualan ginjal ke Kamboja. Salah satunya Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menerima uang sebesar Rp612 juta.

Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan serta membocorkan tips-tips kepada sindikat itu untuk menghindari kejaran polisi.

"Yang bersangkutan (Aipda M) memerintahkan para tersangka membuang telepon genggam, hingga selalu berpindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya