Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kendalikan Pariwisata dan Lingkungan Bersih, Amsterdam Larang Kapal Pesiar Berlabuh di Pusat Kota

JUMAT, 21 JULI 2023 | 20:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam langkah menata pariwisata dan mengurangi polusi, pemerintah Amsterdam melarang kapal pesiar berlabuh di pusat kota.

Keputusan ini datang setelah ibukota Belanda meluncurkan kampanye "Stay Away" pada bulan Maret lalu, yang bertujuan untuk mencegah orang-orang yang terlibat dalam perilaku bermasalah berkunjung ke negara itu.

Mengutip ITV, Jumat (21/7), kampanye "Stay Away" ditujukan terutama kepada para pemuda dari Inggris dan seluruh turis yang mengganggu, dengan mengingatkan mereka mengenai konsekuensi negatif dari perilaku buruk terhadap penduduk setempat, serta risiko potensi hukuman.


Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya dewan kota Belanda untuk membersihkan kota yang terkenal dengan arsitektur indahnya, seni, dan kanal-kanal indah, dari polusi dan turis bermasalah.

Partai tengah-kanan D66 telah menyoroti ketidaksesuaian kapal pesiar dengan ambisi keberlanjutan kota. Mereka mengusulkan penutupan terminal kapal pesiar Amsterdam di sebelah timur stasiun kereta api utama, yang mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota dewan kota.

"Kami harus mengurangi jumlah wisatawan dan mengoptimalkan transportasi publik lainnya. Pembangunan jembatan baru di atas Sungai IJ tidak akan mungkin dilakukan jika kapal pesiar masih terus berlabuh di pusat kota," ungkap seorang juru bicara dari D66.

Dalam kampanye "Stay Away", dewan kota turut menyajikan video yang menampilkan aksi dua petugas menangkap seorang pria mabuk, sambil memberikan peringatan tegas agar orang-orang tidak datang ke Amsterdam untuk menciptakan keributan dan ketidakaturan.

"Dengan kampanye ini, kami ingin menekankan bahwa Amsterdam tetap terbuka untuk pengunjung, tetapi kami dengan tegas menolak turis yang datang hanya untuk menyebabkan masalah," jelas wakil walikota Amsterdam.

Kampanye ini awalnya ditargetkan pada pria Inggris berusia antara 18 hingga 35 tahun, namun rencananya akan diperluas untuk mencakup negara-negara lain di Eropa, yang kerap bermasalah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya