Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/RMOL

Politik

Gara-gara Tersangka Korupsi Dadan Tri Yudianto Terdaftar Bacaleg PDIP, KPU Didesak Buka Data

JUMAT, 21 JULI 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY), dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, memunculkan desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh data bacaleg.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, menilai kasus Dadan Tri tersebut mesti menjadi pembelajaran bagi KPU. Terutama mengenai informasi bacaleg yang penting diungkap ke publik.

Kaka pun mengingatkan soal prinsip keterbukaan dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang harus dilaksanakan KPU sebagai pemenuhan hak masyarakat.


“KPU juga perlu menyampaikan informasi bacaleg yang dianggap bermasalah, sebagai keterbukaan informasi,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu tidak akan berjalan apabila KPU sebagai penyelenggara tidak membuka data bacaleg secara transparan.

Apalagi, menurutnya, bacaleg merupakan satu unsur dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dipilih masyarakat, sehingga informasi mengenai diri mereka penting diungkap.

“Ya intinya di soal keterbukaan KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kaka berharap prinsip-prinsip dalam Pemilu bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU, mengingat pesta demokrasi digelar untuk mendapatkan pemimpin yang akan mewakili rakyat di pemerintahan.

“KPU Dan Bawaslu melaksanakan Pemilu secara mekanistik prosedural. Sementara parpol, masyarakat pemilu, dan masyarakat sipil perlu memperkuat itu,” tambahnya sembari mengimbau.

Nama Dadan Tri terdaftar sebagai bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut diketahui berasal dari gambar tangkapan layar yang beredar di media sosial. Dalam gambar itu, Dadan tampak mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya