Sekjen KIPP Kaka Suminta/Net
Proses penyaringan yang dilakukan partai politik terhadap bakal calon legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan kualitasnya. Menyusul ada nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY), dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menuturkan, masuknya nama Dadan Tri dalam daftar Bacaleg yang telah disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya terjadi.
“Seharusnya parpol yang mencalonkan melakukan penyaringan,” ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Menurutnya, proses seleksi bacaleg oleh parpol dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU, agar nama-nama yang masuk terjamin integritasnya.
“Tidak ada orang yang tersangkut kasus hukum. Khususnya kasus korupsi,” sambungnya menegaskan.
Meski begitu, Kaka tak mempersoalkan sikap KPU yang saat ini tidak bisa langsung menghapus nama Dadan, karena proses hukum masih berjalan alias belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Secara normatif memang tidak ada yang dilanggar (KPU),” tambahnya.
Nama Dadan Tri terdaftar sebagai Bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Informasi tersebut diketahui berasal dari tangkapan layar video yang beredar di media sosial.
Dalam gambar itu, Dadan terlihat mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.
Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).