Berita

Sekjen KIPP Kaka Suminta/Net

Politik

Bacaleg PDIP Tersangkut Korupsi, KIPP: Harusnya Parpol Lakukan Penyaringan Ketat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penyaringan yang dilakukan partai politik terhadap bakal calon legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan kualitasnya. Menyusul ada nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY), dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menuturkan, masuknya nama Dadan Tri dalam daftar Bacaleg yang telah disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya terjadi.

“Seharusnya parpol yang mencalonkan melakukan penyaringan,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).


Menurutnya, proses seleksi bacaleg oleh parpol dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU, agar nama-nama yang masuk terjamin integritasnya.

“Tidak ada orang yang tersangkut kasus hukum. Khususnya kasus korupsi,” sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Kaka tak mempersoalkan sikap KPU yang saat ini tidak bisa langsung menghapus nama Dadan, karena proses hukum masih berjalan alias belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Secara normatif memang tidak ada yang dilanggar (KPU),” tambahnya.

Nama Dadan Tri terdaftar sebagai Bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut diketahui berasal dari tangkapan layar video yang beredar di media sosial.

Dalam gambar itu, Dadan terlihat mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya