Berita

Sekjen KIPP Kaka Suminta/Net

Politik

Bacaleg PDIP Tersangkut Korupsi, KIPP: Harusnya Parpol Lakukan Penyaringan Ketat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penyaringan yang dilakukan partai politik terhadap bakal calon legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan kualitasnya. Menyusul ada nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY), dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menuturkan, masuknya nama Dadan Tri dalam daftar Bacaleg yang telah disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya terjadi.

“Seharusnya parpol yang mencalonkan melakukan penyaringan,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).


Menurutnya, proses seleksi bacaleg oleh parpol dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU, agar nama-nama yang masuk terjamin integritasnya.

“Tidak ada orang yang tersangkut kasus hukum. Khususnya kasus korupsi,” sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Kaka tak mempersoalkan sikap KPU yang saat ini tidak bisa langsung menghapus nama Dadan, karena proses hukum masih berjalan alias belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Secara normatif memang tidak ada yang dilanggar (KPU),” tambahnya.

Nama Dadan Tri terdaftar sebagai Bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut diketahui berasal dari tangkapan layar video yang beredar di media sosial.

Dalam gambar itu, Dadan terlihat mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya