Berita

Demonstrasi yang digelar pada 2020 lalu untuk menuntut keadilan atas kematian George Floyd/Net

Dunia

Kota New York Bayar Kompensasi Rp 195 Miliar untuk Demonstran George Floyd yang Ditangkap

JUMAT, 21 JULI 2023 | 12:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah New York setuju untuk membayar kompensasi kepada ribuan orang yang ditangkap selama aksi demonstrasi George Floyd pada 2020 lalu, dengan memberi mereka 13 juta dolar (Rp 195 miliar).

Mengutip Malaymail, Jumat (21/7), kesepakatan tersebut merupakan penyelesaian gugatan kelompok terbesar yang pernah dibayarkan kepada pengunjuk rasa di Amerika Serikat.

"New York setuju untuk membayar 9.950 dolar (Rp 149 juta) kepada lebih dari 1.300 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh petugas polisi New York selama protes antara 28 Mei dan 4 Juni 2020," bunyi rilis dari pengacara penggugat.


Menanggapi penyelesaian tersebut, salah satu pengacara penggugat, Remy Green, merasa kemenangan ini adalah prestasi besar, namun juga menegaskan bahwa kota tidak boleh dibiarkan terus-menerus menormalisasikan kekerasan berlebihan oleh Departemen Kepolisian New York (NYPD).

Ia menyoroti penggunaan semprotan merica yang tidak tepat, tindakan kekerasan dengan pentungan, dan taktik melanggar hukum lainnya yang diterima para demonstran selama aksi dari aparat keamanan.

Dalam pernyataan resmi, NYPD merespons seruan itu dengan menyatakan bahwa mereka telah meningkatkan praktiknya dalam menangani protes, terutama selama masa pandemi. NYPD, menegaskan komitmen mereka untuk melindungi setiap hak rakyat untuk berekspresi secara damai dan menjaga keamanan publik.

Seperti diketahui, demonstrasi yang meluas di New York City dan di seluruh negeri dipicu oleh kematian tragis George Floyd pada 25 Mei 2020.

George Floyd, seorang pria kulit hitam yang tak bersenjata, tewas setelah seorang petugas polisi di Minneapolis menekan lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit, saat dia berulang kali memohon agar dapat bernapas, yang memicu kemarahan publik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya