Berita

Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki digelandang Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo/RMOL

Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

KAMIS, 20 JULI 2023 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Mereka adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia, S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan GTHS selaku Project Director Consultant Office.

"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (20/7).

Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPPU.

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Keenam terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahaan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Jupiter Protes Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Nasib UMKM Makin Ambyar

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:02

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

KPK Pastikan Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Ita dan Suami sebagai Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:39

Jokowi Lagi Mempersiapkan Suaka Politik

Jumat, 26 Juli 2024 | 07:50

UPDATE

Diana Dewi Dijagokan Kembali Maju Musprov Kadin DKI

Minggu, 28 Juli 2024 | 14:03

PBNU Tuding PKB Lagi Bidik Gus Yaqut Lewat Pansus Haji

Minggu, 28 Juli 2024 | 14:01

Relawan Anies Baswedan Waspadai Serangan Fajar

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:49

BPKH Limited Jalin Kolaborasi dengan Pelaku Industri Haji dan Umroh

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:30

Gus Yahya: PKB Tidak Punya Klaim Eksklusif Atas NU!

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:12

Sarat Pengalaman dan Prestasi, Abraham Siap Tarung di Kongres PMII

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:58

Trump Sebut Umat Kristen Tidak Perlu Ikut Pemilu Lagi

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:50

Menaker Minta KTT G20 Ikut Serukan Akhiri Konflik Gaza

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:49

Panglima TNI Merotasi Pangkogabwilhan III, Pangkostrad Hingga Beberapa Kabinda

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:41

Anies Dorong Peran Keluarga Cegah Anak Terjerat Judol

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:32

Selengkapnya