Berita

Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Dalami Dugaan Deal Uang saat Proses Transaksi Jual Beli Lahan HGU PTPN XI

KAMIS, 20 JULI 2023 | 14:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya beberapa kesepakatan berupa aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Dugaan itu diusut KPK melalui pihak-pihak yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara baru yang ditangani KPK.

"Selasa (18/7) bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Agus Setiono selaku Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Priambodo selaku GM PG Assembagoes, Abdul Aziz Wibowo selaku Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes, Arinta Rury Puspitasari selaku Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), dan Aris Lukito selaku Kepala Bagian Usaha P3GI.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," jelas Ali.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Arief Rahman Padmosiswoyo selaku wiraswasta tidak hadir dan dijadwal ulang.

Selain itu, pada hari ini, KPK juga kembali memanggil 10 orang sebagai saksi untuk hadir dan diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Baskoro Waluyo selaku Kepala kantor BPN Kabupaten Pasuruan, Beta Roosyanto selaku Staf khusus Direksi PTPN XI atau Koordinator wilayah Barat PTPN XI, Achmad Barnas selaku GM PG Assembagoes periode 2016-2018.

Selanjutnya, Anggi Hidayat selaku juru gambar atau ukur PG Assembagoes, Saiful Arifin selaku pegawai PTPN XI, Ichlasul Bagus Darmawan selaku Kepala Administrasi Keuangan dan Umum Pabrik Gula Gending, Baskoro Waluyo selaku Manajer Tanaman 2 PG Assembagoes PTPN XI 2017.

Kemudian, Elisan Botha selaku tim pengembangan lahan 2017 atau kaur mekanisasi atau TS HGU PTPN XI 2015-2018, Daniyanto selaku dosen Politeknik LPP Yogyakarta atau Direktur Operasional PTPN XI 2017-2020, dan Raden Rara Retno Koerniasih selaku Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017 atau Bagian Sekper Subbag Pengawasan Hukum 2020-sekarang.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7). Tempat-tempat yang digeledah, yakni kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.

Pada Jumat (14/7), KPK resmi umumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. Hal tersebut akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Namun demikian, berdasarkan sumber informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.

KPK pun juga sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Desember 2023. Kelimanya, yakni Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchsin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku swasta, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku swasta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya