Berita

Kecelakaan antara KA Brantas dan truk tronton di jalur hulu petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah/Repro

Nusantara

Evakuasi Lokomotif Brantas Selesai, Dua Jalur Sudah Bisa Dilalui

RABU, 19 JULI 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jalur hulu petak jalan Jerakah-Semarang Poncol sudah dapat dilalui setelah kecelakaan KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada Selasa (18/7).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, proses evakuasi lokomotif KA 112 Brantas sudah selesai pada pukul 04.28 WIB, Rabu (19/7).

Jalur tersebut pun sudah bisa dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas.


Pada pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi berhasil melewati jalur hulu dengan batas kecepatan 5 km/jam. Saat ini, jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan menjadi 10 km/jam.

“Dengan ini, dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” lanjut Ixfan.

Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai.

Beberapa kereta api pun masih ada yang mengalami keterlambatan, di antaranya KA 78F Pandalungan terlambat 124 menit, KA 126 Harina 155 menit, KA 16 Argo Muria 145 menit, dan KA 130 Gumarang 147 menit.

"KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan yang terjadi. Saat ini, KAI sedang berupaya secara maksimal agar perjalanan kereta api kembali normal," tutup Ixfan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya