Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Politik

MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

SELASA, 18 JULI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7).

Berdasarkan Putusan No 56/PUU-XXI/2023, MK menolak gugatan terkait Pasal 169 huruf n yang berbunyi:


Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra memaparkan, konstitusi telah memberikan batasan yang tegas mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945, di mana Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan penerapan secara a quo.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pemohon berkenaan dengan anggapan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Saldi Isra.

Putusan tersebut disepakati oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M P Sitompul, M Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya