Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang Pergi ke Luar Negeri

SELASA, 18 JULI 2023 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permintaan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 5 orang pergi ke luar negeri

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (18/7).

Pencegahan itu berlaku untuk 6 bulan ke depan atau hingga Desember 2023. Jika masih dibutuhkan, KPK juga dapat memperpanjang masa pencegahan tersebut.

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, 5 orang yang dicegah itu adalah Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchsin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku swasta, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7). Yakni kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Dari lokasi-lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan hingga alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.

Pada Jumat (14/7), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. Hal tersebut akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Namun demikian, berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI. Yakni mantan Dirut PTPN XI, M Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.

Populer

UPDATE

Selengkapnya