Berita

Ilustrasi KDRT/Net

Publika

Pelaku KDRT Setelah Dilepas Diburu

SENIN, 17 JULI 2023 | 11:27 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERKARA ini unik. Suami inisial BD, 38, penganiaya isteri, TM, 21, yang semula tidak ditahan polisi, kini diburu polisi. Beda waktu cuma sehari. BD tersangka, Jumat (14/7) esoknya sudah berstatus diburu. Perubahan drastis itu karena dua hal, berikut:

Pejabat yang mengumumkan perkara ini berbeda. Pada Jumat (14/7) yang menyatakan bahwa BD tidak perlu ditahan adalah Kepala Unit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto. Esoknya, diumumkan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria.

Terjadi perubahan (penambahan) perkara. Jika semula Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehari kemudian bertambah dengan pengancaman. Terdakwa mengancam akan membunuh keluarga korban.

Namun dugaan pelanggaran hukum tambahan masih akan disidik polisi. Bukti hukum sudah diterima polisi, tapi belum dikonfirmasi terhadap tersangka, yang kini melarikan diri.

Seperti diberitakan, BD menganiaya TM. Kejadian Rabu (12/7) pukul 04.00 WIB di perumahan tersebut. Di keheningan pagi itu suasana di situ dirobek jerit tangis ibu muda, TM, 21, karena dipukuli suami, BD, 38. Segera para tetangga berdatangan melerai. Suami-isteri itu dipisahkan.

Setelah tetangga beranjak meninggalkan rumah pasutri itu, BD menyeret TM masuk rumah. TM menolak tapi tetap diseret masuk. Menjerit lagi. Saat itulah ada warga yang merekam video. Diunggah di medsos. Antara lain, oleh @seputartangsel dan @kegblgnunfaedh. Jadilah viral.

Di media sosial, tampak foto wajah korban luka cukup serius, di kuping, dahi, hidung, dan bibir. Kelihatan dagunya juga membiru.

BD disidik, Jumat (14/7) tapi tidak ditahan. Sebab, ia melanggar Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT, penganiayaan ringan. Ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara. Karena ancaman hukuman segitu, maka tidak perlu ditahan. BD dilepaskan.

Ketika BD diperiksa polisi, lalu istirahat untuk merokok, ia mengirim chat WhatsApp ke isterinya, TM. Berupa voicemail. Berisi ancaman bunuh. Itu diungkapkan ayah TM bernama Marjali, yang sehari-hari juga tinggal bersama suami-isteri yang berkonflik.

Marjali kepada wartawan: "Ia (BD) mengancam akan membabat kami, Ia mau membantai satu keluarga kami, satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?"

Bunyi ancamannya diungkap Marjali, begini:

"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai”

"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah."

Bukti hukum itu sudah diserahkan Marjali kepada penyidik Polres Tangsel, Sabtu (15/7). Sejak itu BD dinyatakan, diburu polisi.

Ipda Galih Apria: "Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut."

Dugaan pelanggaran hukum bertambah ancaman bunuh. Melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1, isinya:

Barangsiapa, melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung. Berhadap-hadapan.

Ancaman BD terhadap keluarga korban dilakukan melalui WhatsApp. Melanggar Pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja, melalui perangkat elektronik, maka dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

Informasi terbaru, ternyata BD adalah residivis perkara narkoba. Ia pernah dipenjara tujuh bulan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), BD telah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus narkoba, Rabu, 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Apakah polisi melakukan kesalahan saat melepaskan BD? Jawabnya, tidak. Sebab, ada perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya