Berita

Ilustrasi KDRT/Net

Publika

Pelaku KDRT Setelah Dilepas Diburu

SENIN, 17 JULI 2023 | 11:27 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERKARA ini unik. Suami inisial BD, 38, penganiaya isteri, TM, 21, yang semula tidak ditahan polisi, kini diburu polisi. Beda waktu cuma sehari. BD tersangka, Jumat (14/7) esoknya sudah berstatus diburu. Perubahan drastis itu karena dua hal, berikut:

Pejabat yang mengumumkan perkara ini berbeda. Pada Jumat (14/7) yang menyatakan bahwa BD tidak perlu ditahan adalah Kepala Unit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto. Esoknya, diumumkan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria.

Terjadi perubahan (penambahan) perkara. Jika semula Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehari kemudian bertambah dengan pengancaman. Terdakwa mengancam akan membunuh keluarga korban.

Namun dugaan pelanggaran hukum tambahan masih akan disidik polisi. Bukti hukum sudah diterima polisi, tapi belum dikonfirmasi terhadap tersangka, yang kini melarikan diri.

Seperti diberitakan, BD menganiaya TM. Kejadian Rabu (12/7) pukul 04.00 WIB di perumahan tersebut. Di keheningan pagi itu suasana di situ dirobek jerit tangis ibu muda, TM, 21, karena dipukuli suami, BD, 38. Segera para tetangga berdatangan melerai. Suami-isteri itu dipisahkan.

Setelah tetangga beranjak meninggalkan rumah pasutri itu, BD menyeret TM masuk rumah. TM menolak tapi tetap diseret masuk. Menjerit lagi. Saat itulah ada warga yang merekam video. Diunggah di medsos. Antara lain, oleh @seputartangsel dan @kegblgnunfaedh. Jadilah viral.

Di media sosial, tampak foto wajah korban luka cukup serius, di kuping, dahi, hidung, dan bibir. Kelihatan dagunya juga membiru.

BD disidik, Jumat (14/7) tapi tidak ditahan. Sebab, ia melanggar Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT, penganiayaan ringan. Ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara. Karena ancaman hukuman segitu, maka tidak perlu ditahan. BD dilepaskan.

Ketika BD diperiksa polisi, lalu istirahat untuk merokok, ia mengirim chat WhatsApp ke isterinya, TM. Berupa voicemail. Berisi ancaman bunuh. Itu diungkapkan ayah TM bernama Marjali, yang sehari-hari juga tinggal bersama suami-isteri yang berkonflik.

Marjali kepada wartawan: "Ia (BD) mengancam akan membabat kami, Ia mau membantai satu keluarga kami, satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?"

Bunyi ancamannya diungkap Marjali, begini:

"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantaiā€

"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah."

Bukti hukum itu sudah diserahkan Marjali kepada penyidik Polres Tangsel, Sabtu (15/7). Sejak itu BD dinyatakan, diburu polisi.

Ipda Galih Apria: "Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut."

Dugaan pelanggaran hukum bertambah ancaman bunuh. Melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1, isinya:

Barangsiapa, melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung. Berhadap-hadapan.

Ancaman BD terhadap keluarga korban dilakukan melalui WhatsApp. Melanggar Pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja, melalui perangkat elektronik, maka dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

Informasi terbaru, ternyata BD adalah residivis perkara narkoba. Ia pernah dipenjara tujuh bulan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), BD telah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus narkoba, Rabu, 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Apakah polisi melakukan kesalahan saat melepaskan BD? Jawabnya, tidak. Sebab, ada perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

UPDATE

A24 Tunda Proyek Serial Friday the 13th Crystal Lake

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:53

Komisi II Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:48

90 Calon Haji 2024 Gagal ke Tanah Suci

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:36

Jokowi Minta Sri Mulyani Jaga Komunikasi dengan Prabowo

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:36

Komisi IX Pertanyakan Prevalensi Stunting yang Hanya Turun 0,1 Persen

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:23

Antam Bagi-bagi Dividen Rp3,07 Triliun, Jauh Lebih Besar dari Tahun Lalu

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:22

AS: Hamas Tidak akan Musnah jika Israel Serang Rafah

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:12

Pertamina: Pertalite Bakal Tetap Disalurkan Sesuai Kuota 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:08

Prabowo Tak Happy bila Anies Maju Pilkada

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:52

Ingin Sukses Seperti 2017, PKS-Gerindra Disarankan Usung Anies

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:48

Selengkapnya