Berita

Ilustrasi KDRT/Net

Publika

Pelaku KDRT Setelah Dilepas Diburu

SENIN, 17 JULI 2023 | 11:27 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERKARA ini unik. Suami inisial BD, 38, penganiaya isteri, TM, 21, yang semula tidak ditahan polisi, kini diburu polisi. Beda waktu cuma sehari. BD tersangka, Jumat (14/7) esoknya sudah berstatus diburu. Perubahan drastis itu karena dua hal, berikut:

Pejabat yang mengumumkan perkara ini berbeda. Pada Jumat (14/7) yang menyatakan bahwa BD tidak perlu ditahan adalah Kepala Unit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto. Esoknya, diumumkan Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria.

Terjadi perubahan (penambahan) perkara. Jika semula Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehari kemudian bertambah dengan pengancaman. Terdakwa mengancam akan membunuh keluarga korban.


Namun dugaan pelanggaran hukum tambahan masih akan disidik polisi. Bukti hukum sudah diterima polisi, tapi belum dikonfirmasi terhadap tersangka, yang kini melarikan diri.

Seperti diberitakan, BD menganiaya TM. Kejadian Rabu (12/7) pukul 04.00 WIB di perumahan tersebut. Di keheningan pagi itu suasana di situ dirobek jerit tangis ibu muda, TM, 21, karena dipukuli suami, BD, 38. Segera para tetangga berdatangan melerai. Suami-isteri itu dipisahkan.

Setelah tetangga beranjak meninggalkan rumah pasutri itu, BD menyeret TM masuk rumah. TM menolak tapi tetap diseret masuk. Menjerit lagi. Saat itulah ada warga yang merekam video. Diunggah di medsos. Antara lain, oleh @seputartangsel dan @kegblgnunfaedh. Jadilah viral.

Di media sosial, tampak foto wajah korban luka cukup serius, di kuping, dahi, hidung, dan bibir. Kelihatan dagunya juga membiru.

BD disidik, Jumat (14/7) tapi tidak ditahan. Sebab, ia melanggar Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT, penganiayaan ringan. Ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara. Karena ancaman hukuman segitu, maka tidak perlu ditahan. BD dilepaskan.

Ketika BD diperiksa polisi, lalu istirahat untuk merokok, ia mengirim chat WhatsApp ke isterinya, TM. Berupa voicemail. Berisi ancaman bunuh. Itu diungkapkan ayah TM bernama Marjali, yang sehari-hari juga tinggal bersama suami-isteri yang berkonflik.

Marjali kepada wartawan: "Ia (BD) mengancam akan membabat kami, Ia mau membantai satu keluarga kami, satu per satu segala macam. Emang saya ayam kampung?"

Bunyi ancamannya diungkap Marjali, begini:

"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gua bantai satu keluarga, satu per satu gua bantai”

"Tapi gua juga punya adat yah, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah."

Bukti hukum itu sudah diserahkan Marjali kepada penyidik Polres Tangsel, Sabtu (15/7). Sejak itu BD dinyatakan, diburu polisi.

Ipda Galih Apria: "Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut."

Dugaan pelanggaran hukum bertambah ancaman bunuh. Melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1, isinya:

Barangsiapa, melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung. Berhadap-hadapan.

Ancaman BD terhadap keluarga korban dilakukan melalui WhatsApp. Melanggar Pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja, melalui perangkat elektronik, maka dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta.

Informasi terbaru, ternyata BD adalah residivis perkara narkoba. Ia pernah dipenjara tujuh bulan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), BD telah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus narkoba, Rabu, 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Apakah polisi melakukan kesalahan saat melepaskan BD? Jawabnya, tidak. Sebab, ada perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya