DIKIRA suami KDRT istri pasti ditahan polisi. Ternyata tidak selalu. Heboh di medsos, suami memukuli istri hamil empat bulan di Perumahan Serpong Park, Tangsel, Kamis (13/7). Suami jadi tersangka, tapi tidak ditahan. Warganet kecewa, teriak: Huuuuu….
POLISI tenang saja. Punya alasan, mengapa tidak menahan suami, meski sudah berstatus tersangka. Alasannya, berdasar hukum.
Kepala Unit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Jumat (14/7) mengatakan: “Tersangka belum kami tahan. Tapi sudah tersangka.”
Kejadian Rabu (12/7) pukul 04.00 WIB di perumahan tersebut. Di keheningan pagi itu suasana di situ dirobek jerit tangis ibu muda, TM, 21, karena dipukuli suami, BD, 38. Segera para tetangga berdatangan melerai. Suami-istri itu dipisahkan.
Setelah tetangga beranjak meninggalkan rumah pasutri itu, BD menyeret ™ masuk rumah. ™ menolak tapi tetap diseret masuk. Menjerit lagi. Saat itulah ada warga yang merekam video. Diunggah di medsos. Antara lain, oleh @seputartangsel dan @kegblgnunfaedh. Jadilah viral.
Di media sosial, tampak foto wajah korban luka cukup serius, di kuping, dahi, hidung, dan bibir. Kelihatan dagunya juga membiru.
Karena viral, polisi melacak, lalu mendatangi rumah pasutri itu. Polisi menyelidiki. Akhirnya menyimpulkan, memang terjadi KDRT, suami memukuli istri. BD langsung diperiksa sebagai tersangka.
Ipda Siswanto: “Benar KDRT. Alasan tersangka, karena istrinya terlalu protektif. Juga suka cemburu. Maka tersangka kesal dan memukul istri. Tapi tentu masih akan kami dalami lagi.”
Korban ™ belum bisa dimintai keterangan polisi. “Kata ayah korban, korban masih syok. Belum bisa kami minta keterangan. Kita tunggu.”
Ternyata di rumah pasutri itu, juga ditinggali ayah dan ibu korban. Wartawan mewawancarai ayah korban, dikatakan yang bertolak belakang dengan pengakuan tersangka ke polisi, begini:
"Awal mulanya ™ menemukan bukti chat, bahwa pelaku chatting dengan wanita lain yang tidak pantas. Lalu suami ditegur istri. Suami marah, mukul istri. Padahal istrinya hamil empat bulan."
Ayah korban enggan bicara banyak. “Kita tunggu saja, bagaimana nantinya,” ujarnya.
Soal tersangka BD belum ditahan, Ipda Siswanto mengatakan, karena penyidik mengenakan tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Siswanto: “Tersangka tidak ditahan, ya… karena ayat empat itu. Yakni, KDRT ringan. Maka tidak ditahan.”
Bunyi Pasal 44 Ayat 4 UU PKDRT:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000."
Siswanto menjelaskan, Pasal 44 UU PKDRT terdiri dari empat ayat. Ayat 1 mengatur perincian KDRT. Ayat 2 aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat.
Ayat 3 KDRT yang menyebabkan korban meninggal. Ayat 4 KDRT ringan. Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap korban.
Siswanto: "Yang bisa dilakukan penahanan tersangka itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat dua. Atau, korban meninggal dunia di ayat tiga. Soal luka berat atau ringan silakan cari di Pasal 90 KUHP.”
Isi Pasal 90 KUHP mengatur deskripsi luka berat. Di situ disebut ada tujuh kriteria luka berat:
1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
2) Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan mata pencarian.
3) Kehilangan salah satu pancaindera.
4) Mendapat cacat berat.
5) Menderita sakit lumpuh.
6) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Siswanto: “Kalau tidak masuk kriteria luka berat, berarti luka ringan. Kalau KDRT luka ringan, masuk ayat empat.”
Syarat penahanan tersangka kejahatan oleh Polri, sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) ada dua: Syarat formil dan materiil.
Syarat formil ada tiga: Tersangka dianggap tidak akan mengulangi perbuatan. Tersangka dianggap tidak berpotensi melarikan diri. Tersangka dianggap tidak menghilangkan barang bukti.
Sedangkan syarat materiil cuma satu, yakni ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun. Artinya, kalau ancaman di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak perlu ditahan. “Tersangka BD dikenakan ayat empat, ancaman hukuman maksimal empat bulan. Tidak perlu ditahan,” ujar Sisanto.
Penjelasan itu penting buat masyarakat. Supaya masyarakat jangan selalu menuntut polisi, bahwa setiap pelaku KDRT pasti ditahan. Tidak selalu.
Jika begitu, UU PKDRT bisa dianggap menguntungkan suami, jika melakukan KDRT. Sebab, secara kodrati fisik laki jauh lebih kuat dibanding perempuan. Mayoritas KDRT dilakukan suami terhadap istri. Maka, itu merugikan istri.
Memang begitulah UU yang ada. Kecuali, perempuan punya bekal kemampuan olahraga beladiri. Bukan untuk menyerang suami. Setidaknya, jago dalam pertahanan diri. Tokoh paling top sedunia untuk ini adalah Ronda Jean Rousey, mantan juara dunia duel bebas Mixed Martial Art (MMC).
Rousey kelahiran Riverside, California, Amerika Serikat, 1 Februari 1987. Tinggi 168 sentimeter (sedang, untuk ukuran ras Kaukasia). Ibunyi, AnnMaria De Mars, yang pada 1980-an juara dunia judo.
Para musuh Rousey di atas ring MMA mayoritas KO di bawah semenit pertarungan. Dia sangat ganas. Pun di kehidupan pribadi Rousey, pernah di-KDRT mantan pacar. Itu diungkap di buku karya Rousey, berjudul “My Fight / Your Fight” (2015).
Di situ diungkap, nama mantan pacar Rousey disamarkan. Dijuluki sebagai Snappers McCreepy. Suatu hari, McCreepy mengambil foto Rousey saat telanjang, tanpa persetujuan Rousey. Lalu Rousey marah. Terjadi cekcok, akhirnya putus.
Setelah Rousey menyatakan putus, dia keluar dari apartemen si pacar. Ternyata jalan Rousey dihalangi badan sang pacar yang tingginya 195 sentimeter. Rousey mengingatkan, agar McCreepy minggir, sebelum ada darah mengalir. Sebaliknya, McCreepy malah pasang kuda-kuda, siap menyerang.
Rousey: “Gerak cepat, saya tinju wajahnya dengan straight kanan. Lalu otomatis saya beri hook kiri. Ia terhuyung…. Jatuh, badannya menimpa pintu.”
Rousey, di buku mengatakan, dia perlu memberi peringatan lebih dulu kepada McCreepy sebelum memukul. Sebab dia tahu, meski McCreepy laki dan bertubuh jauh lebih besar, tapi Rousey adalah juara dunia MMA. Jadi, Rousey tetap merasa dominan jika bertarung. Sehingga dia beri peringatan dulu.
Rousey lantas keluar dari apartemen McCreepy, menuju tempat parkir mobil. Ternyata, McCreepy sudah bangkit dan mengejar Rousey. Mereka bertemu di dalam mobil, karena McCreepy berhasil membuka pintu mobil Rousey lalu masuk ke kabin kanan depan.
Rousey keluar mobil, turun, jalan memutar menuju pintu kanan depan, membuka pintu. Lalu ia mencengkram kerah baju McCreepy, menariknya keluar, lalu membanting pria itu ke trotoar. Rousey masuk mobil lagi, pergi begitu saja.
Rousey: “Secara hukum, jika seseorang memblokir pintu keluar Anda, itu dianggap penculikan. Anda, atas nama undang undang, dibolehkan melawan. Ini mekanisme pertahanan diri, bukan menyerang. Ini legal.”
Soal insiden di mobil, Rousey melanjutkan: "Jika orang masuk ke mobil Anda dan ia meraih setir, lalu mencegah Anda pergi, secara teknis Anda sudah diculik. Sehingga Anda dapat membela diri, dengan cara apa pun yang diperlukan."
Dalam bahasa Indonesia: “Ronda Rousey, kok dilawan. Gitu loh…”
Tapi, pernikahan bukan panggung MMC. Al Quran, Ar-Rum Ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
Kalau terjadi KDRT cuma ada dua pilihan: Bersabar sampai akhir. Atau lapor polisi, lantas cerai. Gitu aja kok repot.
Penulis adalah wartawan senior