Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Aturan Wajib Jilbab, Perempuan di Iran Dihukum Mandikan Jenazah

MINGGU, 16 JULI 2023 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dihukum Mandikan Jenazah karena Tidak Pakai Hijab, Putusan Pengadilan Iran Picu Kontroversi

Serangkaian putusan kontroversial oleh beberapa cabang sistem peradilan Iran baru-baru ini menimbulkan kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat, setelah putusan itu menargetkan para perempuan yang menentang peraturan wajib hijab.

Mengutip VOA News, Minggu (16/7), putusan-putusan tersebut telah mempengaruhi berbagai profesi dan memicu kecaman tajam dari berbagai pihak.


Dalam kasus terbaru, seorang wanita di kota Varamin dikabarkan telah dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan umum dengan memerintahkannya memandikan jenazah selama satu bulan di ruang mayat kota Tehran atas tuduhan tidak mematuhi jilbab saat mengemudi.

Reaksi terhadap putusan yang dikeluarkan hakim ketua Cabang 104 Pengadilan Kriminal di Varamin, Mohammad Hossein Esmail Morineh itu telah merebak di berbagai platform media sosial dengan munculnya gambar-gambar protes.

Seorang ahli hukum, Kambiz Norouzi, menyatakan keheranannya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Varamin melalui saluran Telegramnya.

"Hukuman tambahan yang diberikan ini benar-benar mengherankan. Putusan yang memberlakukan hukuman memandikan jenazah selama satu bulan kurang memahami hak asasi manusia dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat mengenai hukuman yang seimbang ," ujarnya.

Selain itu, seorang kepala Asosiasi Pengacara Khorasan, Abbas Sheikh al-Islami, juga turut mengutuk hukuman tersebut, yang dianggap sebagai putusan hukum yang lemah dan tidak masuk akal.

"Tidak ada hubungan antara tidak mematuhi jilbab dengan memandikan jenazah. Jika terdakwa telah menghina atau menodai jenazah, mungkin hukuman seperti itu akan tepat untuk membantu terdakwa memahami pentingnya memandikan jenazah dan mencegah perilaku semacam itu," tegasnya.

Selain itu, putusan pengadilan lainnya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada seorang dokter Tehran dengan melarangnya bekerja, dan dipaksa melakukan tugas kebersihan, karena ia tidak mengenakan hijab saat mengemudi.

Atas serangkaian putusan tambahan yang kontroversial itu, para ahli dan aktivis sosial berpendapat bahwa Republik Islam tengah berupaya menekan pembangkangan sipil yang semakin meluas terhadap kewajiban berjilbab di negeranya, dengan menerbitkan putusan-putusan yang merendahkan dan menghina terhadap perempuan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya