Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Aturan Wajib Jilbab, Perempuan di Iran Dihukum Mandikan Jenazah

MINGGU, 16 JULI 2023 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dihukum Mandikan Jenazah karena Tidak Pakai Hijab, Putusan Pengadilan Iran Picu Kontroversi

Serangkaian putusan kontroversial oleh beberapa cabang sistem peradilan Iran baru-baru ini menimbulkan kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat, setelah putusan itu menargetkan para perempuan yang menentang peraturan wajib hijab.

Mengutip VOA News, Minggu (16/7), putusan-putusan tersebut telah mempengaruhi berbagai profesi dan memicu kecaman tajam dari berbagai pihak.


Dalam kasus terbaru, seorang wanita di kota Varamin dikabarkan telah dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan umum dengan memerintahkannya memandikan jenazah selama satu bulan di ruang mayat kota Tehran atas tuduhan tidak mematuhi jilbab saat mengemudi.

Reaksi terhadap putusan yang dikeluarkan hakim ketua Cabang 104 Pengadilan Kriminal di Varamin, Mohammad Hossein Esmail Morineh itu telah merebak di berbagai platform media sosial dengan munculnya gambar-gambar protes.

Seorang ahli hukum, Kambiz Norouzi, menyatakan keheranannya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Varamin melalui saluran Telegramnya.

"Hukuman tambahan yang diberikan ini benar-benar mengherankan. Putusan yang memberlakukan hukuman memandikan jenazah selama satu bulan kurang memahami hak asasi manusia dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat mengenai hukuman yang seimbang ," ujarnya.

Selain itu, seorang kepala Asosiasi Pengacara Khorasan, Abbas Sheikh al-Islami, juga turut mengutuk hukuman tersebut, yang dianggap sebagai putusan hukum yang lemah dan tidak masuk akal.

"Tidak ada hubungan antara tidak mematuhi jilbab dengan memandikan jenazah. Jika terdakwa telah menghina atau menodai jenazah, mungkin hukuman seperti itu akan tepat untuk membantu terdakwa memahami pentingnya memandikan jenazah dan mencegah perilaku semacam itu," tegasnya.

Selain itu, putusan pengadilan lainnya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada seorang dokter Tehran dengan melarangnya bekerja, dan dipaksa melakukan tugas kebersihan, karena ia tidak mengenakan hijab saat mengemudi.

Atas serangkaian putusan tambahan yang kontroversial itu, para ahli dan aktivis sosial berpendapat bahwa Republik Islam tengah berupaya menekan pembangkangan sipil yang semakin meluas terhadap kewajiban berjilbab di negeranya, dengan menerbitkan putusan-putusan yang merendahkan dan menghina terhadap perempuan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya