Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Aturan Wajib Jilbab, Perempuan di Iran Dihukum Mandikan Jenazah

MINGGU, 16 JULI 2023 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dihukum Mandikan Jenazah karena Tidak Pakai Hijab, Putusan Pengadilan Iran Picu Kontroversi

Serangkaian putusan kontroversial oleh beberapa cabang sistem peradilan Iran baru-baru ini menimbulkan kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat, setelah putusan itu menargetkan para perempuan yang menentang peraturan wajib hijab.

Mengutip VOA News, Minggu (16/7), putusan-putusan tersebut telah mempengaruhi berbagai profesi dan memicu kecaman tajam dari berbagai pihak.


Dalam kasus terbaru, seorang wanita di kota Varamin dikabarkan telah dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan umum dengan memerintahkannya memandikan jenazah selama satu bulan di ruang mayat kota Tehran atas tuduhan tidak mematuhi jilbab saat mengemudi.

Reaksi terhadap putusan yang dikeluarkan hakim ketua Cabang 104 Pengadilan Kriminal di Varamin, Mohammad Hossein Esmail Morineh itu telah merebak di berbagai platform media sosial dengan munculnya gambar-gambar protes.

Seorang ahli hukum, Kambiz Norouzi, menyatakan keheranannya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Varamin melalui saluran Telegramnya.

"Hukuman tambahan yang diberikan ini benar-benar mengherankan. Putusan yang memberlakukan hukuman memandikan jenazah selama satu bulan kurang memahami hak asasi manusia dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat mengenai hukuman yang seimbang ," ujarnya.

Selain itu, seorang kepala Asosiasi Pengacara Khorasan, Abbas Sheikh al-Islami, juga turut mengutuk hukuman tersebut, yang dianggap sebagai putusan hukum yang lemah dan tidak masuk akal.

"Tidak ada hubungan antara tidak mematuhi jilbab dengan memandikan jenazah. Jika terdakwa telah menghina atau menodai jenazah, mungkin hukuman seperti itu akan tepat untuk membantu terdakwa memahami pentingnya memandikan jenazah dan mencegah perilaku semacam itu," tegasnya.

Selain itu, putusan pengadilan lainnya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada seorang dokter Tehran dengan melarangnya bekerja, dan dipaksa melakukan tugas kebersihan, karena ia tidak mengenakan hijab saat mengemudi.

Atas serangkaian putusan tambahan yang kontroversial itu, para ahli dan aktivis sosial berpendapat bahwa Republik Islam tengah berupaya menekan pembangkangan sipil yang semakin meluas terhadap kewajiban berjilbab di negeranya, dengan menerbitkan putusan-putusan yang merendahkan dan menghina terhadap perempuan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya