Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Aturan Wajib Jilbab, Perempuan di Iran Dihukum Mandikan Jenazah

MINGGU, 16 JULI 2023 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dihukum Mandikan Jenazah karena Tidak Pakai Hijab, Putusan Pengadilan Iran Picu Kontroversi

Serangkaian putusan kontroversial oleh beberapa cabang sistem peradilan Iran baru-baru ini menimbulkan kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat, setelah putusan itu menargetkan para perempuan yang menentang peraturan wajib hijab.

Mengutip VOA News, Minggu (16/7), putusan-putusan tersebut telah mempengaruhi berbagai profesi dan memicu kecaman tajam dari berbagai pihak.


Dalam kasus terbaru, seorang wanita di kota Varamin dikabarkan telah dijatuhi hukuman tambahan oleh pengadilan umum dengan memerintahkannya memandikan jenazah selama satu bulan di ruang mayat kota Tehran atas tuduhan tidak mematuhi jilbab saat mengemudi.

Reaksi terhadap putusan yang dikeluarkan hakim ketua Cabang 104 Pengadilan Kriminal di Varamin, Mohammad Hossein Esmail Morineh itu telah merebak di berbagai platform media sosial dengan munculnya gambar-gambar protes.

Seorang ahli hukum, Kambiz Norouzi, menyatakan keheranannya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Varamin melalui saluran Telegramnya.

"Hukuman tambahan yang diberikan ini benar-benar mengherankan. Putusan yang memberlakukan hukuman memandikan jenazah selama satu bulan kurang memahami hak asasi manusia dan tidak mencerminkan pemahaman yang tepat mengenai hukuman yang seimbang ," ujarnya.

Selain itu, seorang kepala Asosiasi Pengacara Khorasan, Abbas Sheikh al-Islami, juga turut mengutuk hukuman tersebut, yang dianggap sebagai putusan hukum yang lemah dan tidak masuk akal.

"Tidak ada hubungan antara tidak mematuhi jilbab dengan memandikan jenazah. Jika terdakwa telah menghina atau menodai jenazah, mungkin hukuman seperti itu akan tepat untuk membantu terdakwa memahami pentingnya memandikan jenazah dan mencegah perilaku semacam itu," tegasnya.

Selain itu, putusan pengadilan lainnya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada seorang dokter Tehran dengan melarangnya bekerja, dan dipaksa melakukan tugas kebersihan, karena ia tidak mengenakan hijab saat mengemudi.

Atas serangkaian putusan tambahan yang kontroversial itu, para ahli dan aktivis sosial berpendapat bahwa Republik Islam tengah berupaya menekan pembangkangan sipil yang semakin meluas terhadap kewajiban berjilbab di negeranya, dengan menerbitkan putusan-putusan yang merendahkan dan menghina terhadap perempuan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya