Berita

Konferensi pers terkait pencopotan dua gurubesar UNS/RMOLJateng

Politik

Dua Gurubesar Dicopot, Ini Penjelasan Rektor UNS

MINGGU, 16 JULI 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Gurubesar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan, dari jabatan sebagai Gurubesar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.


"Sanksi itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari gurubesar kini beralih menjadi jabatan pelaksana," jelas Rektor UNS Jamal Wiwoho, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (15/7).

Jamal menambahkan, dengan turunnya SK Kemendikbudristek ini, UNS kehilangan dua gurubesar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

"Keputusan tersebut bukan kebijakan dari universitas namun kewenangan langsung dari Kemendikbudristek," terang Jamal.

Meski demikian, secara umum proses  belajar mengajar (PBM) berjalan normal seperti biasa. Bahkan beberapa waktu lalu sukses menggelar Festival Kebangsaan dengan kegiatan Dialog Kebangsaan, Pop Art  Market dan Konser Musik Menjangkau Jiwa yang sukses digelar.

"Meski begitu pencopotan dua guru besar itu tidak berpengaruh dalam proses PBM. Semua berjalan normal bahkan belum lama ini sukses menggelar Dialog Kebangsaan," pungkas Jamal.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya