Berita

Konferensi pers terkait pencopotan dua gurubesar UNS/RMOLJateng

Politik

Dua Gurubesar Dicopot, Ini Penjelasan Rektor UNS

MINGGU, 16 JULI 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Gurubesar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan, dari jabatan sebagai Gurubesar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.


"Sanksi itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari gurubesar kini beralih menjadi jabatan pelaksana," jelas Rektor UNS Jamal Wiwoho, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (15/7).

Jamal menambahkan, dengan turunnya SK Kemendikbudristek ini, UNS kehilangan dua gurubesar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

"Keputusan tersebut bukan kebijakan dari universitas namun kewenangan langsung dari Kemendikbudristek," terang Jamal.

Meski demikian, secara umum proses  belajar mengajar (PBM) berjalan normal seperti biasa. Bahkan beberapa waktu lalu sukses menggelar Festival Kebangsaan dengan kegiatan Dialog Kebangsaan, Pop Art  Market dan Konser Musik Menjangkau Jiwa yang sukses digelar.

"Meski begitu pencopotan dua guru besar itu tidak berpengaruh dalam proses PBM. Semua berjalan normal bahkan belum lama ini sukses menggelar Dialog Kebangsaan," pungkas Jamal.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya