Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Dihalang-halangi saat Akan Geledah Kantor PT Fantastik Internasional Batam

JUMAT, 14 JULI 2023 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya menghalang-halangi oleh pihak-pihak tertentu dihadapi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI). KPK pun mengancam akan menjerat upaya tersebut dengan pasal perintangan penyidikan.

Dituturkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat tim penyidik melakukan penggeledahan di perusahaan yang memproduksi rokok di Batam itu, ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

"KPK tentu ingatkan, bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (14/7).


Ali menjelaskan, PT Fantastik Internasional diduga melakukan setoran uang kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," pungkas Ali.

PT Fantastik Internasional sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (13/7). Namun, KPK tidak mendapatkan apapun karena sudah "dibersihkan". Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor.

Pada Selasa (11/7), KPK telah menggeledah perusahaan distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM), yang juga berada di wilayah Batam. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti elektronik yang terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi terkait pengurusan barang ekspor impor.

PT BBM diduga memberikan uang kepada Andhi melalui rekening atas nama orang lain, namun uangnya dikuasai tersangka Andhi sebesar Rp500 juta.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dan hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya