Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Dihalang-halangi saat Akan Geledah Kantor PT Fantastik Internasional Batam

JUMAT, 14 JULI 2023 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya menghalang-halangi oleh pihak-pihak tertentu dihadapi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI). KPK pun mengancam akan menjerat upaya tersebut dengan pasal perintangan penyidikan.

Dituturkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat tim penyidik melakukan penggeledahan di perusahaan yang memproduksi rokok di Batam itu, ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

"KPK tentu ingatkan, bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (14/7).


Ali menjelaskan, PT Fantastik Internasional diduga melakukan setoran uang kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," pungkas Ali.

PT Fantastik Internasional sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (13/7). Namun, KPK tidak mendapatkan apapun karena sudah "dibersihkan". Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor.

Pada Selasa (11/7), KPK telah menggeledah perusahaan distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM), yang juga berada di wilayah Batam. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti elektronik yang terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi terkait pengurusan barang ekspor impor.

PT BBM diduga memberikan uang kepada Andhi melalui rekening atas nama orang lain, namun uangnya dikuasai tersangka Andhi sebesar Rp500 juta.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dan hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya