Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Dihalang-halangi saat Akan Geledah Kantor PT Fantastik Internasional Batam

JUMAT, 14 JULI 2023 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya menghalang-halangi oleh pihak-pihak tertentu dihadapi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak menggeledah kantor PT Fantastik Internasional (FI). KPK pun mengancam akan menjerat upaya tersebut dengan pasal perintangan penyidikan.

Dituturkan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat tim penyidik melakukan penggeledahan di perusahaan yang memproduksi rokok di Batam itu, ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

"KPK tentu ingatkan, bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (14/7).


Ali menjelaskan, PT Fantastik Internasional diduga melakukan setoran uang kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," pungkas Ali.

PT Fantastik Internasional sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (13/7). Namun, KPK tidak mendapatkan apapun karena sudah "dibersihkan". Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor.

Pada Selasa (11/7), KPK telah menggeledah perusahaan distributor bahan bakar minyak, PT Bahari Berkah Madani (BBM), yang juga berada di wilayah Batam. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti elektronik yang terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi terkait pengurusan barang ekspor impor.

PT BBM diduga memberikan uang kepada Andhi melalui rekening atas nama orang lain, namun uangnya dikuasai tersangka Andhi sebesar Rp500 juta.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dan hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya