Berita

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Saat Bertugas di Bea Cukai Batam, Andhi Pramono Diduga Aktif Berikan Rekomendasi yang Menyimpang Aturan Kepabeanan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Saat bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Andhi Pramono (AP) diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.

"Kamis (13/7) bertempat di Polresta Barelang, Kota Batam, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (14/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Tamrin selaku karyawan swasta, Ciwi Hartono selaku karyawan swasta, Edison Alva selaku wiraswasta, Tiurlan Sihaloho selaku notaris, Anly Cenggana selaku notaris.

Selanjutnya, Willy selaku Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Aprianto selaku wiraswasta, Masrayani selaku karyawan swasta, Niaty Inya Ida Putri selaku wiraswasta, dan Susanti selaku karyawan swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," tutur Ali.

Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka Andhi menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Sementara itu, nilai TPPU Andhi saat ini sudah mencapai Rp50 miliar dalam berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya